1
1

PPA Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.000 Pekerja Rentan

Kantor pusat menara jamsostek. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA/Perusahaan) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, memberikan perlindungan kepada 2.000 pekerja rentan, yaitu pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, berisiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

Plt Direktur Utama PPA, Avianto Istihardjo, mengatakan PPA berkomitmen mendukung penciptaan jaring pengaman sosial dengan mendaftarkan sebanyak 2.000 pekerja rentan di wilayah Jabodetabek ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka mendapatkan perlindungan, dan keluarga di rumah dapat merasa tenang dan aman. “Dukungan ini sekaligus merupakan wujud rasa syukur PPA yang pada 27 Februari 2023 memasuki usia ke-19 tahun,” katanya.

|Baca juga: PPA Dorong Barata Indonesia Penuhi Kebutuhan Komponen Kendaraan Listrik

Adapun profil pekerja rentan yang didaftarkan ke dalam program JKK dan JKM antara lain pedagang, asisten rumah tangga, mitra ojek online, tukang bangunan, juru parkir, petugas keamanan, hingga marbot masjid. Dalam menyalurkan bantuannya, PPA bekerja sama dengan BP Jamsostek serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai penyedia data pekerja rentan yang telah mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) dan terverifikasi.

“Melalui partisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan ini, PPA hadir dan turut berkontribusi dalam penciptaan nilai untuk peningkatan taraf hidup sosial masyarakat. Melalui program iniPPA telah melaksanakan fungsi TJSL yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya Tujuan 1 Menghapus Kemiskinan, Tujuan 2 Mengakhiri Kelaparan dan Tujuan 3 Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kepedulian PPA yang hadir mendukung program pemerintah, yaitu Perlindungan Pekerja Rentan. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat terjadi risiko terhadap para pekerja yang terjadi dalam beraktivitas. “Melalui program JKK dan JKM, pekerja rentan yang mengalami risiko kerja akan terlindungi dengan perawatan dan pengobatan yang tidak ada batas biayanya, serta mendapatkan santunan selama masa perawatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2022, sekitar 60% atau sekitar 80 juta pekerja merupakan pekerja di sektor informal. Namun demikian, saat ini pekerja rentan yang terjangkau oleh jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 1,8 juta orang.

“Oleh karena itu, kami mendorong dukungan dari seluruh pihak yang berada di dalam ekosistem PPA untuk turut berpartisipasi menyukseskan program pemerintah ini dengan mendaftarkan dan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di sekitarnya,” tutur Avianto.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Arthur J Gallagher & Co Mengakuisisi Anderson Benson
Next Post BEDAH SAHAM: Katalis Jangka Pendek untuk Astra International (ASII)

Member Login

or