1
1

Sampaikan Urgensi 9 Pokok Perubahan UU IKN, Pemerintah Ajukan Draf RUU ke Komisi II DPR

Denah pembangunan Ibu Kota Nusantara. | Foto: ikn.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di Komisi II DPR RI, pada Senin, 21 Agustus 2023.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan OIKN, Penyelenggaraan Perumahan dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, serta Jaminan Berkelanjutan.

“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk  kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” jelas Suharso dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat  pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” imbuhnya.

|Baca juga: Kementerian PUPR Targetkan Penataan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I Rampung Desember 2023

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yakni Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN).

Menurut Kepala Bappenas setidaknya ada 5 hal, di antaranya:

1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

2. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus.

3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN.

4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Kelima hal ini diakomodasi dalam langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti:

1. Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang.

2. Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.

3. Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan haru diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.

Di akhir sesi terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU IKN dari Pemerintah RI yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, kepada Pimpinan Rapat yakni Ketua Komisi II DPR RI.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM,  Roberia, serta pejabat Kementerian PPN/Bappenas.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN Bertemu, Tegaskan Kolaborasi untuk Stabilitas Ekonomi Kawasan
Next Post Cegah Potensi Kerugian Masyarakat, Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal

Member Login

or