1
1

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perokonomian

Petugas PLN sedang memperbaiki saluran listrik yang terganggu. | Foto: pln.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah bahwa tarif listrik nonsubsidi periode kuartal III/2022 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023. 

Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, menyampaikan bahwa memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif kuartal III/2023 adalah tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberi subsidi listrik. 

|Baca juga: Pefindo Kembali Tetapkan Peringkat idAAA kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh)

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mirae Pertahankan Pandangan Netral untuk Saham Sektor Perkebunan CPO
Next Post Indonesia Re Perkuat Peran dalam Eksosistem Asuransi dan Reasuransi dengan Selenggarakan IIC 2023

Member Login

or