Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terbaru. Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mengutip Keterangan tertulis Kejagung, Kamis, 13 Maret 2025, saksi yang diperiksa berinisial NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK pada 2008. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
|Baca juga: BEI Luncurkan Transaksi Repo pada SPPA untuk Dukung Penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan
|Baca juga: Pengumuman! BTN (BBTN) Gelar Mudik Gratis, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Maret 2025, Tim JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi yang diduga juga memiliki peran terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 atas nama Tersangka IR.
Mereka adalah BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam LK di 2008, GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama, dan AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK pada 2008.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News