1
1

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. | Foto: facebook @Dr. Andreas Hugo Pareira

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Dia menyoroti pernyataan kontradiktif dari elite pemerintahan yang dianggap memperkeruh situasi terkait isu ini.

“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Andreas dalam keterangannya di Parlementaria, Senin, 30 Desember 2024.

|Baca juga: Prabowo: Korupsi dan Kemiskinan Ancaman Masa Depan Bangsa

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

“Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Nusa Tenggara Timur itu.

|Baca juga: Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2024 Turun Dibanding 2023

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, pemerintah kemudian menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

Andreas mengingatkan bahwa ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, pengampunan atau denda damai hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi dapat dinegosiasikan.

“Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir,” pungkasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tahun Ini IHSG Melemah 3,25 Ytd
Next Post Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena 

Member Login

or