1
1

Terkuak, Ini Modus Operandi Mafia Minyak Goreng

Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tindak tanduk para mafia minyak goreng ini bahkan membuat masyarakat kesulitan akibat kelangkaan minyak goreng. Kalau pun ada, harganya telah membumbung tinggi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pun buka-bukaan perihal langkah Kejagung menetapkan pejabat Kemendag itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca juga: Trik Menghindari Modus Penipuan Online

Menurut dia, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

“Ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik,” ujar Febrie dalam keterangan pers yang dikutip Senin, 25 April 2022.

Menurut dia, apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.

Baca juga: Modus-Modus Penipuan Online, Berlagak Crazy Rich Hingga Bajak Media Sosial

“Sehingga memang kenapa IWW ditetapkan bukan pembiaran, tetapi ketika diizinkan ekspor IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi,” kata Febrie.

“Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.

“Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti,” ujar Febrie.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi Tugu Insurance bersama Qoala Plus dalam Program Khusus Ramadhan
Next Post Refinancing Obligasi Jatuh Tempo, Peringkat Sinar Mas Agro (SMAR) Ditegaskan idAA-

Member Login

or