1
1

2 Perusahaan Asuransi Berencana Kibarkan ‘Bendera Putih’, Ini Kata OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua perusahaan asuransi yang berencana mengembalikan izin usaha. Hal itu sejalan dengan adanya kebijakan pemenuhan modal inti minimum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan sebagian besar perusahaan asuransi masih berada pada mode melihat dan menunggu terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028.

|Baca juga: Sah! Randy Lianggara Jadi Bos Baru Sun Life di Pasar Berkembang Asia

“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, 24 September 2024.

Ia menambahkan saat ini jumlah pelaku asuransi cukup banyak dengan modal yang teratas. Namun, tambahnya, sejalan dengan peta jalan yang menuju kepada penguatan perusahaan asuransi maka proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan.

“Sebagaimana yang terjadi di perbankan,” kata Ogi.

|Baca juga: Rasio Modal Asuransi Asei Terjun Bebas, Ada Apa?

|Baca juga: Anak Usaha Green Power Group (LABA) Segera Produksi Baterai Pack

POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Salah satu hal yang diatur dalam POJK ini adalah tentang ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.

Beberapa hal yang diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 yakni OJK akan membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA); perusahaan induk KUPA harus memiliki ekuitas yang memadai; dan perusahaan asuransi dan reasuransi yang ekuitasnya di bawah modal minimum harus menyampaikan rencana pemenuhan kepada OJK dalam waktu enam bulan.

|Baca juga: Top! Tugu Insurance Boyong Penghargaan Asuransi Paling Efisien di BIFA 2024

“Jika perusahaan tidak dapat memenuhi ekuitas minimum maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penilaian kembali pihak utama,” tulis peraturan dari POJK.

|Baca juga: GOTO Gandeng Tencent untuk Tingkatkan Layanan Ekosistem Digital

Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp1 triliun. Sementara untuk perusahaan reasuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp2 triliun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Metrodata dan FPT Sepakat Perluas Pasar Layanan Keamanan Siber
Next Post Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKON) Kantongi Dividen Interim Rp21,16 Miliar

Member Login

or