Media Asuransi, JAKARTA – Tiga perusahaan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) mendapat status tercatat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, terdapat 1 penyelenggara IKD yang mengembalikan surat tanda bukti tercatat karena rencana bisnisnya tidak berjalan optimal.
|Baca juga: OJK Gelar Sosialisasi Peraturan Inovasi Keuangan Digital di Makasar
Ketiga penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Tilaka Nusa Teknologi: Dinyatakan tercatat, masuk ke dalam Klaster Regtech-Esign, dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.
- PT Durian Pay Indonesia: Dinyatakan tercatat, masuk ke dalam Klaster Aggregator, dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox.
- PT Brick Teknologi Indonesia: Dinyatakan tercatat, masuk ke dalam Klaster Transaction Authentication, dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox.
Pada saat yang bersamaan, terdapat satu Penyelenggara IKD atas nama PT Kudo Teknologi Indonesia yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat dikarenakan rencana bisnis yang diproyeksikan tidak berjalan optimal.
Sampai dengan Juli 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 88 Penyelenggara IKD tercatat di OJK yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News