1
1

5 Cara agar Polis Asuransi Tetap Berlaku

Media Asuransi – Kesadaran melengkapi pengelolaan keuangan yang sehat dengan asuransi kian bertumbuh di Indonesia. Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Maret 2021, di Indonesia saat ini setidaknya ada 17,78 juta pemegang polis asuransi jiwa individu. Dengan memiliki asuransi, seseorang bisa mengelola risiko-risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kejadian-kejadian tertentu. 

Beberapa hal mendasar yang perlu diasuransikan antara lain penghasilan rutin, terutama bila kamu berperan sebagai pencari nafkah keluarga, lalu pendapatan yang berisiko tersedot untuk biaya medis apabila ada kejadian sakit atau kecelakaan, juga perlindungan atas aset-aset yang kamu miliki dari risiko kehilangan atau kerusakan.

Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, pemegang polis asuransi perlu memenuhi beberapa kewajiban. Mulai dari yang paling mendasar yaitu membayarkan premi sesuai ketentuan isi kontrak polis. Namun, selain membayar premi, kamu yang memiliki asuransi perlu untuk senantiasa memastikan polis asuransi berlaku. 

Baca juga: Sebelum Menutup Polis Asuransi, Perhatikan Hal-hal Ini

Sebab, membayar premi saja tidaklah cukup untuk memastikan perlindungan asuransi kamu berlaku. Bisa saja suatu ketika proteksi asuransi yang kamu miliki tidak berlaku atau gagal diklaim karena berbagai sebab. Oleh karena itu, supaya perlindungan polis asuransi kamu terus berlangsung sesuai harapan, lakukan beberapa jurus mudah berikut ini:

  1. Bayar premi tepat waktu

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Besar premi tercantum dalam polis asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari kesepakatan pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis pada perusahaan asuransi, dalam konteks asuransi konvensional (risk transfer). Sedangkan dalam asuransi syariah yang menerapkan skema risk sharing, premi atau disebut juga kontribusi dibayarkan ke dalam dana tabarru‘.  

Supaya polis asuransi tetap berlaku, bayarlah premi sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. Premi asuransi biasanya bisa dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan, bergantung pada jangka waktu pembayaran yang kamu pilih saat membeli polis dahulu. 

Polis asuransi bisa batal (lapse) apabila Anda tidak membayarkan premi sesuai persyaratan. Bagaimana bila pemegang polis tidak bisa membayarkan premi tepat waktu? Umumnya, polis asuransi memberikan tenggang waktu (grace period) selama 30 hari hingga 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jadi, perlindungan asuransi tetap berlaku hingga berakhirnya grace period. Polis asuransi milikmu akan lapse bila premi tidak juga dibayarkan hingga masa grace period berakhir. Maka dari itu, pastikan kamu membayarkan premi tepat waktu sesuai ketentuan agar terhindar dari lapse.

  1. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Untuk mendapatkan perlindungan polis asuransi sesuai harapan, pastikan klaim yang kamu ajukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak. Mulailah dengan melengkapi persyaratan administratif seperti kelengkapan dokumen identitas juga dokumen-dokumen lain yang diperlukan seperti misalnya catatan rekam medis yang dipersyaratkan dalam klaim asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.

Dengan memastikan persyaratan klaim asuransi terpenuhi, usia polis asuransi kamu bisa langgeng dan manfaat perlindungan asuransi bisa dinikmati secara optimal.

Baca juga: Pembangunan Perumahan (PTPP) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp1,5 Triliun

  1. Pahami isi pasal pengecualian

Dalam sebuah kontrak polis asuransi, sudah lazim termuat pasal pengecualian perlindungan yang perlu dipahami setiap pemegang polis. Pasal pengecualian itu umumnya berisi penjelasan atau daftar hal-hal yang dikecualikan dalam perlindungan asuransi. Konsekuensinya, apabila kamu mengajukan klaim yang tidak memenuhi syarat dalam pasal pengecualian, klaim asuransi otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi.

Misalnya, dalam polis asuransi kesehatan biasanya merinci  penyakit apa saja yang masuk dalam cakupan perlindungan asuransi dan daftar penyakit yang dikecualikan dalam perlindungan.

Sebagai contoh, dalam polis asuransi penyakit kritis umumnya ada aturan atau persyaratan tentang pre-existing disease, survival period dan waiting period. Pre-existing disease mengatur jangkauan perlindungan asuransi dibatasi hanya untuk penyakit yang memang baru muncul ketika polis aktif. Untuk penyakit yang sudah ada sebelumnya dalam jangka waktu tertentu, dikecualikan dalam jangkauan perlindungan asuransi. Adapun survival period mengatur tentang jangka waktu si tertanggung bertahan hidup dengan masa mulai berlakunya polis. Bila si tertanggung meninggal dunia sebelum masa survival period berakhir, klaim asuransi penyakit kritis pun tidak bisa diloloskan. Sementara waiting period adalah jangka waktu tertentu yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum manfaat perlindungan asuransi dapat digunakan atau pembayaran klaim dapat dilakukan.

  1. Hindari faktor pembatal polis

Setiap jenis polis asuransi memiliki faktor-faktor yang bisa membatalkan perlindungan. Sebagai contoh, polis asuransi jiwa otomatis tidak berlaku untuk kematian tertanggung yang disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau kematian akibat penyakit HIV/AIDS dalam jangka waktu tertentu. Polis asuransi jiwa juga otomatis batal bila tertanggung meninggal dunia akibat tindakan kriminal atau pidana yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan uang pertanggungan.

Adapun untuk polis asuransi penyakit kritis, asuransi kesehatan dan asuransi-asuransi lain, juga memiliki faktor pembatal polis lainnya yang lebih spesifik sesuai jenis asuransinya. 

  1. Pastikan nilai tunai memadai

Untuk asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unit linked, ada nilai tunai yang terbentuk dari investasi yang dilakukan oleh pemegang polis. Nilai tunai dari unit linked tersebut bisa kamu gunakan untuk menutup biaya premi yang harus dibayarkan. Kamu dapat mengambil opsi “cuti premi” apabila tengah mengalami kesulitan dalam membayar premi rutin polis asuransi.

Supaya perlindungan asuransi tetap berlaku dan polis asuransi milikmu tidak batal, kamu bisa mengajukan cuti premi atau absen sementara tidak membayarkan premi. Selama masa cuti premi tersebut, premi asuransi akan dibayarkan oleh nilai tunai unit linked yang sudah terbentuk. Apabila nilai tunainya memadai, maka kamu bisa menikmati perlindungan asuransi tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi.

Namun, tetap waspadai apabila nilai tunai sudah tidak mencukupi lagi menutup biaya premi. Itu artinya, kamu harus kembali membayar premi asuransi supaya perlindungan polis asuransi tidak sampai batal. 

Dengan memperhatikan 5 hal tersebut, kamu bisa memastikan polis asuransi tetap aktif dan memberikan perlindungan yang kamu butuhkan. Mudah, bukan? Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pembangunan Perumahan (PTPP) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp1,5 Triliun
Next Post Tips Penting Saat Pelaksanaan PPKM Darurat

Member Login

or