Media Asuransi – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati 5 langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi. Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), tanggal 11 Februari 2021. Lima langkah strategis ini ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0 persen plus minus 1 persen pada 2021.
Pertama, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0 – 5,0 persen. Upaya dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19, termasuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah, antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.
Baca juga: OJK Perketat Pinjol untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme
Kedua, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”.
Ketiga, memperkuat sinergi antarKementerian/Lembaga dengan dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021.
Keempat, memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi, antara lain melalui program food estate, serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.
Kelima, menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Senin, 15 Februari 2021, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan bahwa sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy/year on year) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0 persen kurang lebih 1 persen. Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai.
Baca juga:
Pertemuan tersebut juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021. Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3,0 persen ± (plus minus) 1 persen, 3,0 persen ± 1 persen, dan 2,5 persen ± 1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK. Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.
Menurut Erwin, ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan dapat makin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News