Media Asuransi, JAKARTA – Produk asuransi adalah produk keuangan yang memberikan jaminan atas berbagai risiko, salah satunya risiko kesehatan yang berpotensi mengganggu kondisi finansial kita di masa depan.
Namun demikian, terkadang setelah kita memiliki produk asuransi asuransi kesehatan ada masalah dari sisi pengajuan klaim, yakni perusahaan asuransi menolak klaim yang kita ajukan.
Padahal kita sangat berharap klaim kita disetujui sehingga membantu meringankan beban keuangan. Tentu ini merupakan kondisi yang tidak kita harapkan.
Pertanyaannya, mengapa pengajuan klaim asuransi ditolak? Mari kita simak beberapa penyebabnya sebagaimana yang dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI):
1. Informasi yang kedaluwarsa atau tidak diperbarui.
Pastikan untuk memperbarui ulang informasi jika kamu mengalami pergantian alamat, berganti pekerjaan dan sejenisnya. Selain itu, jika klaim diajukan terlambat, maka kemungkinan besar klaim itu akan ditolak.
Penting untuk mengajukan klaim tepat waktu karena sebagian besar perusahaan asuransi memiliki jeda waktu yakni mereka bisa menerima klaim. Jika kita melewati waktu itu terlalu lama, jangan sedih bila klaim ditolak.
2. Klaim tidak sesuai persyaratan polis.
Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam tergantung dari kebijakan produk asuransi terkait. Sebagai contoh, untuk asuransi penyakit kritis, umumnya menetapkan ketentuan survival period dan waiting period.
Dua pasal ini sangat penting untuk kamu perhatikan karena akan mempengaruhi bisa atau tidaknya klaim asuransi dilakukan. Survival period adalah periode ketika si tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.
Umumnya syarat survival period adalah 14 hari, 30 hari, ada juga yang 7 hari. Adapun waiting period adalah masa tunggu yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Tidak semua asuransi menetapkan syarat ini, tetapi bila ada, Anda harus memperhatikannya juga. Karena bila klaim diajukan ketika waiting period belum terpenuhi, otomatis pengajuan klaim Anda batal.
|Baca juga: Mau Ajukan Klaim Asuransi, Cek Polis Lebih Dahulu
3. Layanan tidak tercakup asuransi.
Sangat penting untuk memahami layanan yang dicakup oleh asuransi sejak awal. Dalam sebuah polis asuransi akan tertera secara spesifik apa saja cakupan perlindungan yang diberikan.
Jangan ragu atau malu bertanya tentang hal ini lebih detail pada penyedia asuransi. Karena ini nantinya akan menghindarkan kita dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, untuk polis asuransi jiwa, perlindungannya akan batal apabila si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri. Dengan begitu, pengajuan klaimnya kelak juga akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
4. Dokumen pengajuan klaim tidak lengkap.
Dalam setiap pengajuan klaim, penyedia asuransi meminta Anda memenuhi beberapa dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam polis. Perhatikan apa saja dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pihak asuransi untuk pengurusan klaim. Semakin lengkap dokumen yang Anda serahkan, niscaya proses klaim bisa lebih lancar dan mudah.
5. Pembayaran premi asuransi kita jatuh tempo.
Jika pembayaran premi asuransi kita jatuh tempo, maka akan membuat klaim ditolak ketika diajukan. Setiap asuransi punya batas masa tenggang yang berbeda-beda, umumnya hingga 45 hari. Ada juga yang memiliki masa tenggang antara 30-60 hari. Jadi, penting untuk membayar premi asuransi tepat waktunya.
6. Menyembunyikan informasi penting.
Hal lain yang juga bisa menjadi alasan kuat penolakan sebuah klaim asuransi adalah ketika pihak asuransi menemukan bahwa si pemegang polis dengan sengaja menyembunyikan informasi penting di awal pembelian polis.
Misalnya, seseorang membeli asuransi jiwa. Dalam persyaratan pembelian polis, yakni dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebenarnya pihak asuransi sudah meminta itikad baik nasabah untuk mengungkapkan informasi kesehatan tertanggung sejelas-jelasnya.
Pasalnya, ketika ada informasi penting terkait kesehatan tertanggung yang disembunyikan di awal, hal itu bisa mempengaruhi klaim di kemudian hari. Bila sampai ada kejadian penolakan klaim, pasti ada sebab yang kuat mengapa keputusan penolakan itu terjadi.
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk menanyakan serta meminta penjelasan pada pihak penyedia asuransi tentang alasan penolakan tersebut.
Nah, kita bisa belajar dari 6 penyebab klaim ditolak di atas agar hal tersebut tidak terjadi pada asuransi yang kita miliki.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News