Media Asuransi, JAKARTA – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berkolaborasi dengan Emas Murni Abadi (EMA) untuk kegiatan pengolahan dan permurnian (refinery) logam mulia.
Merujuk pada keterbukaan informasi, perjanjian tersebut diteken oleh kedua pihak pada 25 Januari 2023. “Transaksi tersebut tidak termasuk transaksi meterial sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,” tulis Direktur Utama Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto, dalam keterbukaan informasi kepada bursa.
|Baca juga: Hartadinata Abadi Kantongi Pinjaman Sindikasi Rp2,4 Triliun
Transaksi itu merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan kepentingan yang dikecualikan, karena persero tidak wajib memenuhi ketentuan dalam pasal 3, pasal 4 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020.
Kerja sama ini disebutkan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan perseroan. Transaksi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional perseroan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News