1
1

7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Legislator: Industri Bakal Perlakukan Aturan Seenaknya Kalau OJK Lemah!

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. | Foto: DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil langkah tepat terkait mengumumkan sejumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Upaya itu sebagai bentuk menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.

“Terkait dengan tujuh perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus OJK, saya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Pak Ogi (Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK) selaku komisioner,” kata Misbakhun, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 26 Januari 2024.

Sebagai komisioner, lanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sudah tepat memberikan peringatan kepada pelaku industri yang memang dalam menjalankan bisnisnya belum sesuai aturan yang diberlakukan oleh OJK. Pada aspek ini, diklasifikasikan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

|Baca: AAJI Gelar Workshop Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Indonesia 2024

“Ini menunjukkan bahwa OJK benar-benar melakukan penegakan aturan dengan baik. Karena kalau pengawas seperti OJK lemah maka industri akan memperlakukan aturan seenaknya. Apa yang dilakukan oleh Pak Ogi dengan mengumumkan tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus itu adalah langkah yang benar,” tegasnya.

Tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun masuk pengawasan khusus

Sebelumnya, OJK mengumumkan ada tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pengawasan khusus OJK cukup beragam.

“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2021,” kata Ogi Prastomiyono.

|Baca: Bos Asrinda Re-Broker Ungkap Strategi Hadapi Karyawan Gen Z Supaya Betah Kerja

Sementara itu, Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh OJK merupakan langkah tepat dan wajar. Upaya tersebut merujuk pada kewenangan OJK selaku otoritas sebagai pengawas industri jasa keuangan.

“Ini dilakukan sebagai deteksi dini agar kejadian gagal bayar perusahaan asuransi dan dapen tidak terulang di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Gelar Workshop Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Indonesia 2024
Next Post Prudential Indonesia akan Kerja Sama dengan RS Pemerintah

Member Login

or