Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumumkan adanya tujuh perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Menurut saya adalah langkah yang benar sebagai peringatan awal kepada konsumen. Sebagai bagian dari bentuk perlindungan konsumen. Juga peringatan awal kepada industri,” kata Misbakhun, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Ia menegaskan keputusan untuk sejumlah perusahaan asuransi masuk klasifikasi pengawasan khusus juga dengan harapan pelaku industri asuransi patuh terhadap peraturan yang sudah diberlakukan oleh regulator. Sehingga, tambahnya, bisa membangun tata kelola yang baik terhadap bisnis yang djalankan perusahaan asuransi.
“Dan ini dalam rangka upaya membangun industri asuransi yang kuat dan kredibel. Kemudian menjadi industri yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Konsumen menjadi pengguna jasa industri asuransi juga terlindungi. Investasinya terlindungi dari apa yang selama ini menjadi harapan membeli produk asuransi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menilai keputusan yang diambil regulator jasa keuangan itu sudah tepat. Bahkan, ia memberikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran OJK. Menurutnya apa yang dilakukan diperlukan guna memaksimalkan pertumbuhan industri asuransi di masa mendatang.
Tanpa mematikan industri
“Langkah-langkah yang seperti ini adalah langkah-langkah yang menurut saya sangat perlu dilakukan secara reguler. Tentunya tanpa mematikan industri. Tapi kemudian pengawasan itu dirasakan oleh industri kehadirannya dan OJK yang seperti ini lah harapan kita di Komisi XI DPR RI,” tukasnya.
Sebelumnya, OJK mengumumkan ada tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pengawasan khusus OJK cukup beragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Arief wahyudi
“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2021,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
|Baca: 7 Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Sementara itu, Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh OJK merupakan langkah tepat dan wajar. Upaya tersebut merujuk pada kewenangan OJK selaku otoritas sebagai pengawas industri jasa keuangan.
“Ini dilakukan sebagai deteksi dini agar kejadian gagal bayar perusahaan asuransi dan dapen tidak terulang di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News