1
1

7 Tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah

Media Asuransi – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah. Namun di sisi lain masih terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang. Hal itu disampaikan Wimboh dalam webinar yang diadakan di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2021. 

Peluang besar pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah, antara lain karena Indonesia memiliki populasi umat Islam 87 persen atau setara 230 juta penduduk. Penduduk Indonesia terdiri dari 56,7 persen penduduk perkotaan dan 43,3 persen tinggal di perdesaan. 

Baca juga: Brand Ekonomi Syariah, Upaya Peningkatan Literasi Ekonomi Syariah Bagi Masyarakat

“Pertumbuhan ekonomi Syariah yang tinggi, di tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Syariah tercatat sebesar 5,72 persen. PDB nasional saat itu tumbuh 5,02 persen,” kata Wimboh dalam webinar yang diadakan oleh Warta Ekonomi ini.

Wimboh menambahkan, peluang pertumbuhan itu juga didorong oleh semakin meningkatnya industri halal. Pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai 3 miliar dolar AS dengan tren yang meningkat.

Mengenai tantangan ke depan, Ketua Dewan Komisioner OJK ini menyebut ada tujuh yang akan dihadapi. Pertama, market share industri jasa keuangan Syariah masih relatif kecil, yaitu sebesar 9,90 persen dari aset industri keuangan nasional. “Perbankan Syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah,” kata Wimboh.

Baca juga:

Kedua, permodalan yang terbatas, yakni masih terdapat 6 Bank Syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum Syariah per Desember 2020. Ketiga, literasi keuangan Syariah yang masih sangat rendah, yaitu sebesar 8,93 persen, jauh tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 38,03 persen. Sementara Indeks Inklusi Keuangan Syariah yang sebesar 9,1 persen, juga masih tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 76,19 persen.

Keempat, terbatasnya sumber daya di industri keuangan syariah, antara lain kebutuhan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi tinggi di bidang perbankan Syariah. Kelima, competitiveness produk dan layanan keuangan Syariah yang belum setara dibandingkan keuangan konvensional. Dalam hal ini, diversifikasi produk keuangan Syariah dan business matching menjadi hal yang sangat krusial. Ketujuh, rendahnya research and development dalam mengembangkan produk dan layanan syariah lebih inovatif. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Urgent, Memasukkan Asuransi dalam Revisi UU Kebencanaan
Next Post Perluasan QRIS Tahun Ini, Ditargetkan Capai 12 Juta Merchant

Member Login

or