Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengaturan ulang mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). Ada 9 hal mendasar yang akan diatur.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Minggu, 30 Januari 2022, disebutkan bahwa substansi RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), meliputi:
1. Kepemilikan Tunggal
Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) penyelenggara LPBBTI konvensional dan 1 (satu) penyelenggara LPBBTI syariah.
2. Bentuk Badan Hukum
LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
|Baca juga: Waspada, Ada 133 Fintech P2P Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
3. Modal Pendirian dan Ekuitas
Penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 Miliar pada saat pendirian. Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan.
4. Batas Pendanaan
Pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) adalah maksimal sebesar Rp2 Miliar.
Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya adalah maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 (delapan belas) bulan sejak POJK diundangkan. Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan.
5. Tata Kelola
Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance) yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum:
a. tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS
b. kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal Penyelenggara
c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal
d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi.
6. Pelaporan
Penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).
7. Perlindungan Konsumen
Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip:
a. transparansi
b. perlakuan yang adil
c. keandalan
d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen
e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.
8. Penagihan
Proses penagihan kepada penerima dana (borrower) yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada Penyelenggara LPBBTI. Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh Penyelenggara LPBBTI maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
9. Larangan
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan LPBBTI yang sehat, Penyelenggara LPBBTI dilarang:
- melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini
- bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana
- mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis
- memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana
- memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana
- memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain
- menerbitkan surat utang
- memiliki pinjaman
- memberikan rekomendasi kepada pengguna
- mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan
- melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan
- mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News