1
1

AAJI: Asuransi Jamin Klaim Polis Korban Sriwijaya Air

Media Asuransi – Kasus korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing.  Selain itu, para korban juga akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Selain itu, para ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia dipastikan berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang berasal dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR). Untuk memastikan para korban mendapat hak-haknya tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan komunikasikan hal tersebut dengan  Sriwijaya Air.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan  pihaknya akan komunikasikan dengan Sriwijaya  Air, selain untuk memastikan para korban menerima hak-haknya juga untuk memastikan keabsahan para ahli waris yang akan menerimanya. Sebab, berkaca dari kasus kecelakaan pesawat sebelumnya akan ada banyak pengakuan keluarganya merupakan sebagai ahli waris yang sah.

Pesawat Sriwijaya Hilang Kontak, Inilah Cover Asuransi Pesawat

Menurut Togar, langkah AAJI dalam mengkomunikasikan dengan pihak Sriwijaya Air untuk memastikan proses klaim Asuransi dan lainnya sesuai dengan koridornya.  “Khusus untuk para pemilik polis, saat ini perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki beragam produk asuransinya, baik akibat sabotase, terorisme atau bom dan lainnya. Untuk itu, semua tergantung dari hasil inestigasi atas kecelahaan tersebut. Fitur pembelian polis itu sendiri akan menjadi perhatian tersendiri sesuai dengan kontrak polisnya,” kata Togar pasaribu dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Perihal Asuransi lainnya,  dihubungi terpisah Media Asuransi pada Sabtu malam, 9 Januari 2021, Asuransi Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan bahwa untuk risiko penerbangan, coverage asuransi dapat terdiri dari tiga risiko. Pertama, asuransi pesawat (aviation insurance) yang menjamin kerusakan pesawat. Kedua, aviation liability yang menjamin tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Ketiga, personal accident untuk penumpang dan kru pesawat.

“Terkait dengan aviation insurance ini, juga mengacu pada Konvensi Montreal yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011,” papar Dody.

Sebagaimana diketahui, Seperti yang tertuang dalam website Asuransi CIU sebagaimana dikutip Media Asuransi menyebutkan bahwa asuransi pesawat memiliki 4 jenis. Diantaranya adalah pertama, Asuransi Rangka Pesawat dan Tanggung Gugat. Asuransi ini adalah tipe asuransi utama di asuransi pesawat dan memberikan jaminan pertanggungan atas kerusakan atau kehilangan pesawat terbang baik yang dimiliki atau dioperasikan atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung.

Disebutkan bahwa, ssuransi ini juga memberikan jaminan pertanggungan jika terjadi kewajiban hukum terhadap pihak-pihak lain atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penumpang dan barang kiriman.

Lainnya, Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Resiko Perang. Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan resiko sejenisnya.

Selanjutnya, Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri. Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.

Dan  keempat, Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Resiko Perang, Pembajakan Dan Resiko Terkait Lainnya. Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasan  pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pesawat Sriwijaya Hilang Kontak, Inilah Cover Asuransi Pesawat
Next Post BI Terbitkan Beleid Baru Tentang Sistem Pembayaran

Member Login

or