1
1

AAJI Catat Investasi Industri Asuransi Jiwa Rp 617,02 Triliun di  Kuartal I/2023

Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Shadiq Akasya. | Foto: Wahyu Widiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Shadiq Akasya menyatakan total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Maret 2023 tercatat mengalami sedikit penurunan yakni 2,1% jika dibandingkan posisi total investasi pada Maret 2022.

AAJI mencatat total aset industri asuransi jiwa mencapai Rp611,51 triliun pada kuartal I/2023, turun Rp5,5 triliun dari capaian kuartal I/2022 sebesar Rp617,02 triliun. Jumlah total aset industri asuransi jiwa sedikit turun sebesar 0,9% persen yoy.

|Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Rp45,56 Triliun di Kuartal I/2023

“Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa. Oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” jelas Shadiq  dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023, Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa secara konsisten meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3% menjadi Rp151,7 triliun. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen industri asuransi jiwa dalam pembangunan jangka  panjang pemerintah.

“Penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari para nasabahnya. Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sehingga para pemegang polis bisa mendapatkan manfaat produknya secara maksimal,” tambah Shadiq

 
Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Baru Melantai di BEI, Hassana Boga Sejahtera Bagikan Dividen Sebesar Rp143 Miliar
Next Post Menparekraf Menilai,  Event Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2023 Akan Dorong Kunjungan Wisman dan Wisnus

Member Login

or