1
1

AAJI Gandeng FH Unair, Kaji Tangung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar workshop dengan tema “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan atau Organ Asuransi Dalam Pengelolaan Bisnis, dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen”. Acara digelar di Gedung ASEEC Tower, Universitas Airlangga, Surabaya pada Kamis, 29 September 2022.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa mencapai Rp83,93 triliun kepada 6,05 juta tertanggung pada semester pertama tahun 2022. Pada periode yang sama, jumlah tertanggung industri asuransi jiwa juga tumbuh sebesar 19.1 persen menjadi 73.9 juta orang. Pertumbuhan total klaim dan jumlah tertanggung ini tentunya harus diikuti penguatan komitmen perusahaan asuransi kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum perusahaan.

“Meningkatnya jumlah konsumen asuransi jiwa harus diimbangi dengan peningkatan literasi terkait produk, aspek hukum, dan perlindungan konsumen. Rendahnya tingkat literasi asuransi sering kali menimbulkan kesalahpahaman hingga perselisihan antara konsumen dan perusahaan,” ungkap Budi dalam keterangan resmi, Senin, 3 Oktober 2022.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono, mengungkapkan bahwa sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK sudah menerbitkan dua pembaruan aturan yaitu POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.

“Seminar ini sangat relevan dengan kondisi kita saat ini, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan pembaharuan tentang perlindungan konsumen dan pemasaran unitlink. Tentu ini sangat positif, karena kita sadari bahwa perlindungan konsumen itu yang pertama diperhatikan yaitu literasi, kedua literasi dan yang ketiga pun masih literasi, karena itulah cara terbaik untuk melindungi konsumen kita,” tutur Supriyono

Dekan Fakultas Hukum UNAIR, Iman Prihandono, mengatakan bahwa seminar ini penting diadakan untuk berbagi pemahaman terkait aspek hukum di antara para stakeholder terkait seperti regulator, polisi, jaksa, hakim, konsumen, agen, perusahaan asuransi, dan akademisi. “Kita tahu bahwa industri asuransi itu menggerakkan perekonomian, dan nilainya tidak kecil. Jika tidak memiliki kerangka hukum yang kuat, tidak ada kepercayaan dari konsumen bahwa perlindungan yang dijanjikan itu akan didapatkan, maka akan berdampak tidak baik bagi industri perasuransian secara umum di Indonesia,” jelas Iman.

Pembicara seminar di antaranya; Kepala Bagian Pengawasan Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS OJK, Kurnia Yuniakhir, Guru Besar FH UNAIR Prof Yudha Hernoko, Dosen Bagian Hukum Perdata FH UNAIR, Bambang SAS, Pakar Hukum Asuransi, Ricardo Simanjuntak, dan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Minanoer Rachman.

Sejak tahun lalu AAJI sudah memulai rangkaian kerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia. Harapannya dapat muncul kajian-kajian akademis yang memperkaya pemahaman para stakeholder di industri asuransi jiwa, dan memperkuat perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inflasi Januari-September 2022 Sebesar 4,84 Persen
Next Post Broker Bersikeras Industri Reasuransi Harus Merangkul Volatilitas

Member Login

or