Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan industri mengalami kenaikan 11,7 persen atau menjadi Rp60,71 triliun di kuartal I/2024. Adapun kenaikan tersebut tentunya menjadi modal yang baik bagi industri untuk terus bertumbuh di sepanjang 2024.
“Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan Rp60,71 triliun atau naik 11,7 persen daripada periode yang sama di 2023. Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh naiknya pendapatan premi lanjutan,” ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Rinciannya pendapatan premi industri asuransi jiwa pada periode Januari–Maret 2024 mencapai Rp46 triliun atau meningkat 0,9 persen dibandingkan dengan pendapatan premi di periode yang sama di 2023. Hasil tersebut didorong oleh pendapatan premi lanjutan yang naik sebesar 3,3 persen dengan total nilai sebesar Rp19,35 triliun.
|Baca juga: Iuran Wajib Tapera Bakal Pengaruhi Asuransi, Ini Kata Ketua AAJI!
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik. Sehingga tujuan industri asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan keuangan kepada keluarga Indonesia di masa yang akan datang dapat terwujud.
“Sementara sumber pendapatan lain seperti hasil investasi juga tercatat positif dengan total pendapatan hasil investasi sebesar Rp12,32 triliun atau meningkat 99,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023,” lanjut Budi.
Total tertanggung
Sementara untuk total tertanggung, sampai dengan Maret 2024 ini tercatat sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp5.495,88 triliun. Dari data itu, menggambarkan setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan Rp67 juta.
Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp5,6 juta. “Maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” pungkas Budi
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News