1
1

AASI Resmi Dikukuhkan Jadi Affiliated Member AIC

Inagurasi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menjadi affiliated member dari ASEAN Insurance Council (AIC). | Foto: AASI

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pada hari ini Rabu 7 Desember 2022 resmi diinagurasi menjadi affiliated member dari ASEAN Insurance Council (AIC).

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, menjelaskan bahwa prosesi inagurasi tersebut dilakukan dalam pertemuan rutin AIC ke-47 di Bangkok, Thailand. “Bertempat di kota Bangkok, pada hari ini, Alhamdulillah, AASI secara resmi di-inagurasi menjadi affiliated member dari ASEAN Insurance Council (AIC),” ungkap Erwin kepada Media Asuransi, Rabu, 7 Desember 2022.

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman


Meski secara official AASI baru diinagurasi pada hari ini sebagai AIC MemberErwin menerangkan bahwa inisiatif yang diusulkan AASI sudah diterima dan AIC Members secara aklamasi juga sudah menyetujui pembentukan Takaful and Retakaful Working Committee (TWRC).

TRWC nantinya akan menjadi wadah pembentukan sebuah “platform” demi “kesetaraan” business practice bagi para pelaku usaha perasuransian syariah di ASEAN. Mudah-mudahan Indonesia bisa banyak berperan,” jelasnya.

|Baca juga: AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia

Keanggotaan AASI di AIC sebenarnya telah efektif sejak 22 Februari 2022. AIC merupakan asosiasi perasuransian di level regional, khususnya wilayah ASEAN. Keberadaan AASI di AIC, diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan industri asuransi syariah nasional ke kancah yang lebih besar lagi, baik di kawasan regional ASEAN maupun internasional.

Sebagaimana diketahui bahwa negara-negara di ASEAN, termasuk Indonesia, sudah meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), salah satunya adalah menyepakati keterbukaan pasar asuransi di wilayah ASEAN.

AFAS dibentuk pada 1995 dengan tujuan untuk membentuk masyarakat ekonomi ASEAN yang bisa saling komplementer untuk dapat menunjukkan dinamika ASEAN. AFAS adalah landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan dan sektor jasa yang berperan penting dalam ekonomi ASEAN.

Pemerintah ASEAN melalui Menteri Keuangan ASEAN pada tanggal 23 Juni 2016 telah menandatangani Protocol to Implement the 7th Package of Commitments on Financial Services Under AFAS (Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS).

|Baca juga: AASI Kerja Sama dengan IIAL untuk Peningkatan Bisnis Asuransi Syariah

Komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ke-7 ini tidak menambah perluasan akses pasar. Indonesia di dalam komitmen protokol ke-7 ini hanya memperjelas dari komitmen bahwa non life insurance mencakup konvensional dan takaful atau syariah. Pengesahan protokol ke-7 tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.

Melalui komitmen Protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80% sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Salah satu manfaat dari AFAS adalah meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk akses industri jasa keuangan ASEAN serta mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledged.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Howden Tingkatkan Kepemilikan Saham di AlphaXO
Next Post Market Brief: S&P 500 Masih Alami Kemerosotan 5 Hari Berturut 

Member Login

or