1
1

AASI Resmi Jadi Affiliate Member ASEAN Insurance Council (AIC)

Logo Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menorehkan prestasi gemilang dengan resmi bergabung sebagai affiliate member di ASEAN Insurance Council (AIC) terhitung 22 Februari 2022.

AIC merupakan asosiasi perasuransian di level regional, khususnya wilayah ASEAN. “Keberadaan AASI di AIC, diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan industri asuransi syariah nasional ke kancah yang lebih besar lagi, baik di kawasan regional ASEAN maupun internasional. Go to the next level!” tegas Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, kepada Media Asuransi, Rabu, 23 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa, jelasnya, negara-negara di ASEAN, termasuk Indonesia, sudah meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), salah satunya adalah menyepakati keterbukaan pasar asuransi di wilayah ASEAN. “Pembukaan pasar ini akan diawali untuk lini usaha asuransi umum syariah di tahun 2025 nanti. Selanjutnya keterbukaan akan meluas ke lini usaha asuransi jiwa syariah dan konvensional,” jelas Erwin.

|Baca juga: AASI Dorong 44 Unit Syariah Perusahaan Asuransi untuk Spin Off

AASI, sambung dia, menyambut baik penerimaan AIC ini dan berharap dapat membantu akselerasi visi Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai global hub industri keuangan syariah. “AASI merupakan satu-satunya asosiasi asuransi syariah di ASEAN yang diterima di AIC,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal AIC, Christian W Wanandi, dalam surat bernomor Ref.005/AIC/II/2022 tertanggal 22 Februari 2022 menyatakan AIC menunggu partisipasi AASI dalam pertemuan komite dan event-event pada tahun ini.

Sebagai informasi, AFAS dibentuk pada 1995 dengan tujuan untuk membentuk masyarakat ekonomi ASEAN yang bisa saling komplementer untuk dapat menunjukkan dinamika ASEAN. AFAS adalah landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan dan sektor jasa yang berperan penting dalam ekonomi ASEAN.

Pemerintah ASEAN melalui Menteri Keuangan ASEAN pada tanggal 23 Juni 2016 telah menandatangani Protocol to Implement the 7th Package of Commitments on Financial Services Under AFAS (Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS).

|Baca juga: Perkembangan Industri Asuransi ASEAN dan Revolusi Industri 4.0

Komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ke-7 ini tidak menambah perluasan akses pasar. Indonesia di dalam komitmen protokol ke-7 ini hanya memperjelas dari komitmen bahwa non life insurance mencakup konvensional dan takaful atau syariah. Pengesahan protokol ke-7 tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.

Melalui komitmen Protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80% sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Salah satu manfaat dari AFAS adalah meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk akses industri jasa keuangan ASEAN serta mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledged.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Moody’s Pangkas Outlook Soechi Lines (SOCI) Jadi Negatif
Next Post Penempatan Dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pemerintah Private Placement SUN

Member Login

or