1
1

AAUI Bentuk Konsorsium Asuransi Barang Miliki Negara (ABMN)

     Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) resmi membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pada tanggal 5 Juli 2019 di Jakarta. Anggota konsorsium ini melibatkan 52 Perusahaan Asuransi Umum dan enam Perusahaan Reasuransi. Total kapasitas yang dimiliki konsorsium ini sebesar Rp1,39 Triliun. Seluruh perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120 persen, serta rasio likuiditas minimal 100 persen.

    Sebagaimana rilis yang diterima Media Asuransi 5 Juli 2019, AAUI mengabarkan bahwa konsorsium ABMN memiliki dua pihak yang menjalakan fungsi utama yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia dan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.

      Program ABMN ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, dan akan segera diimplementasikan dalam tiga tahapan. Tahap pertama yaitu piloting, diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019 terhadap aset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun. Tahap kedua di mulai pada tahun 2020, yaitu penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga. Dan tahap yang ketiga di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp270 Triliun.

   Direktur Eksekutif AAUI Dodi AS Dalimunthe mengatakan bahwa angka Rp270 Triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini di masa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi. Atas dasar ini, lanjut Dodi, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk konsorsium untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan untuk mengoptimalkan kapasitas dalam negeri.

    Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh DJKN kepada KPPU serta LKPP dan mendapatkan tanggapan yang positif, dalam artian bahwa skema yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fir

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Askrindo Jamin Peserta Prambanan Jazz Festival 2019
Next Post APARI Gelar Pendidikan Khusus untuk Direksi dan Komisari Perusahaan Pialang

Member Login

or