Media Asuransi – Asosasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar webinar update regulasi dan permasalahan hukum di pengadilan terkait dengan perasuransian, Rabu, 25 November 2020. Acara ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya berbagai peraturan yang terkait dengan asuransi di tahun 2020, namun di lain sisi masih banyak ditemukan permasalahan hukum di pengadilan yang berkaitan dengan perasuransian.
AAUI Gandeng 3 Lembaga untuk Menunjang Teknologi di Industri Asuransi Umum
Ketua Departemen Hukum dan Peraturan AAUI Renova Siregar yang juga bertindak sebagai moderator dalam webinar ini mengatakan bahwa di industri asuransi, regulasi lebih mengatur dari sisi teknis operasional. “Oleh karena itu kita mengharapkan untuk ke depan, adanya pengaturan aspek hukum dalam undang-undang perasuransian yang menjadi landasan hukum dan kemudian dapat mengintegrasikan antara universal principles, common practice, dan aspek operasional.”
Terkait dengan perselisihan hukum, lanjut Renova, banyak kasus-kasus yang diangkat di pengadilan yang juga menjadi kendala bagi industri perasuransian, seringkali gugatan yang tidak lagi mengarah kepada konten asuransi, namun lebih menyerang kepada satu perusahaan atau individu direksi atau karyawan.
“Kita sering melihat, kita tertanggung berada pada posisi yang sulit, sehingga dia ingin mengambil keuntungan dari asuransi. Kemudian mereka akan langsung menyerang para direksi ataupun perusahaan asuransi secara pidana. Untuk itu, kita ingin mengarahkan kasus-kasus tersebut sebagaimana mestinya,” ungkap Renova.
Hadir sebagai pembicara pada webinar ini Praktisi Hukum Bezaliel Basuki Erlan yang mengulas tentang peraturan-peraturan yang dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha asuransi, mulai dari kebijakan legal hingga peraturan kepemilikan asing dalam bisnis asuransi.
Bezaliel diantaranya menjelaskan bahwa sebagian perusahaan milik asing meragui infrastruktur yang ada di Indonesia terkait penyimpanan data. Mereka lebih percaya dengan infrastruktur yang negara mereka miliki. Hal ini menjadi fokus OJK dalam mengeluarkan peraturan yang membolehkan menyimpan data di luar negeri, namun harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, termasuk kemungkinan OJK untuk memiliki akses supervisi pengawasan atas data-data tersebut sekalipun berada di luar negeri.
Dalam peraturan ini, lanjut Bezaliel, tidak dijelaskan bagaimana peran serta OJK untuk dapat berhubungan langsung dengan pemerintah negara tersebut. Di sini perusahaan diminta untuk memiliki akses sendiri untuk bisa memberikan data yang dibutuhkan OJK. “Padahal dalam pandangan kami, seharusnya OJK juga berperanserta untuk mengontak pemerintah tersebut. Kalau sudah begini ‘kan namanya G to G (goverment to goverment),” ungkap Bezaliel.
Pembicara kedua dalam webinar ini adalah Praktisi Hukum Nugraha Budi Santoso yang mengupas kasus-kasus hukum asuransi di pengadilan. Dia mengatakan bahwa perkara-perkara yang telah terdaftar di Mahkamah Agung dapat menjadi referensi bagi para pelaku industri asuransi dalam menjalankan hal-hal yang terkait dengan hukum dan peradilan. “Berkembangnya lawyer di perasuransian menunjukkan bahwa industri ini juga mengalami perkembangan dalam hal yang terkait dengan permasalahan hukum,” ungkapnya. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News