1
1

AAUI Jalin Kerja Sama dengan CNBC Indonesia dan PT Daya Dimensi Indonesia

Media Asuransi – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjalin kerja sama dengan PT Trans Berita Bisnis (CNBC Indonesia) dan PT Daya Dimensi Indonesia, dalam rangka peningkatan literasi asuransi di Indonesia dan peningkatan kualitas SDM Asuransi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo, Direktur Utama CNBC Indonesia Alfito Deannova Ginting, dan Direktur Utama PT Daya Dimensi Indonesia R Yuri Yogaswara, Senin, 7 Desember 2020.

AAUI Gandeng 3 Lembaga untuk Menunjang Teknologi di Industri Asuransi Umum

HSM Widodo mengatakan, melalui MoU ini nantinya AAUI dan CNBC Indonesia akan dapat memperluas publikasi terkait literasi asuransi yang diadakan oleh AAUI melalui berbagai kegiatan seperti talkshowinsurance eventmedia partner, dan bidang lainnya yang disepakati bersama.

Lebih lanjut Widodo menambahkan, MoU antara AAUI dan PT Daya Dimensi Indonesia akan dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan webinar, jasa assessment, dan pelaksanaan penelitian berkelanjutan dengan penggunaan infrastruktur teknologi yang ada dan dapat menjalankan fungsi pelayanan serta pengembangan untuk dipergunakan oleh sebagian besar anggota.

Dia jelaskan bahwa implementasi dari MoU ini akan mulai berjalan pada 2021, hal-hal bersifat kegiatan teknis implementasi akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama beberapa project khusus.

Menurut Ketua Umum AAUI, peningkatan kualitas SDM industri asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Pasal 54 POJK tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi pegawainya. Hal itu wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.

“Sementara itu terkait upaya untuk mendorong akselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan diatur secara lengkap dalam POJK No.76/POJK.07/2016 yang mengatur ketentuan terkait dengan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan antara lain ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan,” ungkap Widodo melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020. Fir

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fletcher School dan Mastercard Luncurkan Digital Intelligence Index
Next Post Vaksin Sinovac Sehatkan Pasar Obligasi Indonesia

Member Login

or