Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masukan dari Direksi Perusahaan Asuransi dan Direksi Perusahaan Asuransi Syariah atas Rancangan Surat Edaran OJK (RSE OJK) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau yang disingkat dengan PAYDI. SE OJK tersebut nantinya akan mengatur ketentuan-ketentuan serta kriteria perusahaan dalam pengelolaan produk asuransi berbasis investasi ini.
Pentingnya SDM Berkeahlian Khusus Bagi PAYDI
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe berharap, Surat Edaran tersebut akan segera terbit. Dody menyatakan bahwa setelah berdiskusi secara komprehensif dengan OJK yang melibatkan pihak-pihak terkait dari asosiasi perasuransian Indonesia, dirinya optimistis Surat Edaran OJK terkait PAYDI akan terbit, setidaknya di akhir tahun 2020. “Karena memang itu sudah menjadi keharusan setelah POJK, terkait produk asuransi dan pemasaran produk asuransi keluar, yang salah satunya adalah tentang produk yang disertakan dengan investasi ini,” katanya saat berdiskusi dengan Redaksi Media Asuransi, akhir pekan lalu.
Dody mengatakan bahwa AAUI terus mendorong produk asuransi umum, agar lebih berkembang dan mudah untuk dipasarkan. Dia tambahkan kehadiran PAYDI di industri asuransi umum ini, memudahkan upaya untuk membuat produk asuransi umum yang lebih dinamis. Oleh karena itu, menurut Dody, AAUI mendorong agar produk PAYDI ini dapat dijual secepatnya oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum.
“Kita mengharapkan kehadiran PAYDI ini nanti bisa menjadi booster pertumbuhan premi asuransi umum, sebagaimana kehadiran unitlink pada asuransi jiwa. Dengan memanfaatkan pemikiran masyarakat, bahwa berasuransi itu ibarat menabung. Padahal produk-produk asuransi umum lebih banyak ketimbang yang ada di asuransi jiwa. Moment itulah yang diharapkan oleh industri asuransi umum dengan kehadiran PAYDI ini,” lanjutnya.
Hadir di Asuransi Umum, PAYDI Kesempatan Emas
Hal ini sangat penting di masa pandemi Covid-19 ini, untuk mendorong pertumbuhan premi industri asuransi yang sangat terkoreksi karena efek ekonomi yang terkontraksi. “Sepertinya untuk pertumbuhan produksi saat ini, terutama ritel, memang agak susah untuk meningkat. Untuk dua kuartal terakhir tahun ini saja pendapatannya semakin turun. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, para pelaku di industri asuransi memang harus menggarap produk-produk di luar dari produk konvensional. Supaya masyarakat itu memiliki keinginan untuk berinvestasi,” ungkap Dody.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, jika dilihat dari RSEOJK tersebut, PAYDI untuk asuransi umum ini merupakan produk asuransi yang menjamin risiko kematian, dengan periode jangka panjang. OJK membuat rancangannya itu untuk produk asuransi dengan periode lima tahun. Di asuransi umum, lanjut Dody, PAYDI ini dapat ‘digandengkan’ dengan produk jangka panjang seperti produk asuransi yang berkaitan dengan perbankan, misalnya asuransi rumah tinggal yang dibeli dengan cara kredit dari bank.
PAYDI, Peluang Bisnis Baru bagi Asuransi Umum
Jika nantinya PAYDI ini dapat dipasarkan, hal itu akan menghilangkan ‘kesan’ bagi nasabah yang merasa uangnya yang untuk membayar premi akan hilang begitu saja jika tidak ada klaim. “Jadi dengan PAYDI, mereka menganggap premi yang dibayar itu adalah semacam tabungan. Inilah yang dimanfaatkan oleh teman-teman di asuransi jiwa, yaitu adanya investasi dalam satu produk asuransi. Ternyata cukup bagus, dan diterima oleh masyarakat,” tutur Dody. Fir
Berikut draf RSEOJK tentang PAYDI untuk Asuransi Umum tersebut:
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News