Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan kekhawatirannya terkait sejumlah perusahaan asuransi umum berpotensi mengalami tekanan berat pada 2026 apabila penerapan ketentuan pemenuhan ekuitas sesuai POJK 23/2023 tetap diberlakukan tanpa penyesuaian.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan industri asuransi tidak bisa menghadapi lonjakan kewajiban permodalan tersebut secara mandiri.
“Kalau dari hasil mapping kita di 2026 ini mungkin ada beberapa perusahaan asuransi yang suffer ya. Tapi bagi kami di AAUI ini kan tidak bisa lihat besar, tidak bisa melihat ukuran perusahaan asuransi besar, kecil, menengah ini kan semuanya sama,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, di Jakarta, dikutip Rabu, 19 November 2025.
Budi menjelaskan AAUI berupaya membela seluruh anggotanya, namun bentuk dukungan harus bersifat kasuistis sesuai kondisi masing-masing perusahaan. Ia menyebut tekanan regulasi dapat mendorong anggota mengambil keputusan strategis, mulai dari tetap beroperasi, mengembalikan izin usaha, hingga mempertimbangkan opsi merger.
“Pembelaan ini kan variatif ya modelnya ya, kasuistis. Tergantung daripada anggota kami yang terkena di dalam POJK ini. Apakah mereka tetap mau stay atau mereka akan mengembalikan izin ya kita coba bantu. Apa mereka mau merger ya kita tunggu,” ujar Budi.
AAUI juga telah menyampaikan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi permohonan relaksasi tambahan, terutama yang bisa diterapkan secara selektif berdasarkan kondisi perusahaan masing-masing.
Dirinya menyoroti akar persoalan minimnya pemenuhan modal pemegang saham. Ia menyebut rendahnya nilai return on equity serta return on investment industri, sementara combined ratio yang berada pada level tinggi, yakni di atas 100 persen. Menurut dia kondisi ini menunjukkan ketidakefisienan industri.
Di sisi lain, Budi menyebutkan, jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026 diperkirakan berkisar antara delapan hingga 10 perusahaan. Namun, ia tetap optimistis jumlah tersebut akan menurun seiring upaya yang dilakukan masing-masing perusahaan.
“Tapi saya lihat dari itu mungkin akan mengecil, karena mereka juga berusaha semaksimal mungkin, paling tidak ketentuan minimum 250 bisa dipenuhi,” kata Budi.
Untuk sektor reasuransi, Budi menuturkan, sebagian besar perusahaan berada dalam kondisi aman, meski masih terdapat satu perusahaan yang menghadapi persoalan. “Reasuransi aman, tinggal satu yang memang lagi persoalannya. Kita tahu, saya tidak usah sebut namanya. Kalau yang lain saya pikir ini kita juga masih menunggu,” tutup Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
