Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen AJB Bumiputera 1912 melakukan akslerasi terkait implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera dengan menerbitkan 6 SK Direksi yang ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama, tentang Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda.
Terkait hal ini manajemen telah membentuk Tim Task Force Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan cabang. Sebagaimana diatur dalam pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera 1912, maka akan terjadi penurunan nilai manfaat (PNM) polis, oleh sebab itu diperlukan tim komunikasi untuk bisa memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.
“Pernyataan Tidak Keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)AJB Bumiputera 1912” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertuang dalam Surat Nomor SR-1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. OJK RI melalui Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Ogi Prastomiyono secara resmi melalui surat nomer S-41/NB.12/2023, mengundang Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Dewan Komisaris dengan agenda khusus terkait Tindak Lanjut Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 beberapa waktu yang lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima Media Asuransi, Sabtu, 25 Februari 2023 disebutkan untuk di tingkat pusat tim Task Force ini terdiri dari bidang komunikasi, bidang pendanaan, bidang IT dan validasi pembayaran klaim, serta bidang pengawasan monitoring dan evaluasi. Di tingkat wilayah ada bidang komunikasi dan pembayaran klaim tertunda dan bidang optimalisasi aset. Untuk tingkat cabang ada bidang komunikasi dan penyelesaian klaim tertunda.
|Baca juga: Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Tertunda, Ini Sebabnya
Berdasar informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari Aceh sampai Papua, telah banyak dilaporkan pemegang polis yang menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM). Jumlahnya dari hari ke hari makin bertambah banyak. “Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini (saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang),” kata Juru Bicara RUA (d/h BPA) AJB Bumiputera 1912, Bagus Irawan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan pemilik polis adalah terkait soal penurunan nilai manfaat (PNM). Sejatinya penurunan nilai manfaat (PNM) bertujuan adalah memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun.
Saat ini manajemen sedang melakukan persiapan Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912. OJK juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan. Selain itu, saham Mariem yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 (Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma dan Tanah Setiabudi) juga akan diproses, beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim task force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga.
Bagus mengatakan, mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan (sah) dari pihak regulator dalam hal ini OJK, maka semua elemen yang ada (BPA, Manajemen, & Pemegang Polis), harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.
“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tutur Bagus.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News