1
1

Akhirnya DSN-MUI Sahkan Fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Media Asuransi – Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada tanggal 30 September 2020, setelah mengalami pembahasan yang cukup lama, yaitu selama dua tahun. 

Fatwa tentang KPEI ini berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang. Selain itu, fatwa ini juga berisi tentang alternatif syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Wapres Ma’ruf Amin Minta Pelaku Ekonomi Syariah Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru

KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder. Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standar profesional di bidangnya.

Direktur DSN MUI Institute Azharuddin Lathif mengatakan bahwa dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuh kembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah.

Bekerjasama dengan MES dan UI, BNI Syariah Gelar Webinar Ekonomi Syariah

Azharuddin menjelaskan, terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama, fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Kedua, Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dan ketiga, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

“Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Namun, dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Padahal, keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di bursa efek,” ujar Azharuddin secara virtual, 1 Oktober 2020.

Azharuddin menambahkan bahwa fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip syariah. “Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek. Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” tandasnya. Fir

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AXA Mandiri dan AXA Donasi Alat Donor Darah untuk PMI DKI
Next Post Literasi Jadi Ujung Tombak untuk Memperbesar Ekonomi dan Keuangan Syariah

Member Login

or