Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan bahwa putusan atas hasil Sidang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha perseroan yaitu WIKA Bitumen tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), perseroan turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar dengan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pemohon dan memastikan bahwa WIKA Bitumen akan menjalankan proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
|Baca juga: Wijaya Karya (WIKA) Bakal Lakukan Asset Recycling untuk Perkuat Keuangan
“Dapat kami sampaikan bahwa sejak awal proses persidangan, WIKA Bitumen beritikad baik dengan telah melakukan pelunasan kewajiban terhadap pemohon namun sebagian atas pelunasan tersebut dikembalikan oleh pemohon,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 18 Juli 2024.
WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon, tetapi atas pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.
WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, tetapi selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia. Selain itu, terhadap kreditur lainnya, sambung Mahendra, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024. WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, tetapi selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
|Baca juga: Emiten Media Milik Bakrie Group Visi Media Asia (VIVA) Digugat PKPU
“WIKA Bitumen menyampaikan akan senantiasa menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku. Selain itu WIKA Bitumen juga akan terus melakukan upaya penyelesaian kewajiban serta membuka jalur komunikasi kepada Pemohon untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah Pihak,” papar dia.
Lebih lanjut, Mahendra menerangkan kontribusi pendapatan, aset, dan ekuitas WIKA Bitumen per 31 Desember 2023 terhadap perseroan adalah sebesar 0,48%, 0,57% dan 0,24%, sedangkan per 31 Maret 2024 adalah sebesar 0,51%, 0,61% dan 0,17%.
Sementara itu, nilai gugatan dari PT Slava Indonesia sebesar Rp650.979.258 dan PT Lintas Bangun Persadaya sebesar Rp2.441.857.650,-. Kedua nilai gugatan tersebut tidak bersifat material, yaitu sebesar 0,01% dan 0,03% dari nilai ekuitas perseroan.
“Putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News