Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Karya Realty telah melakukan restrukturisasi utang dengan PT Kospin Jasa (Kospin) dengan memperpanjang masa jatuh tempo dan perubahan suku bunga.
Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan PT Waskita Karya Realty (WKR) yang merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan PT Kospin Jasa (Kospin) telah menandatangani Addendum II Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Nomor 003/D/Cab.Gatsu/JS/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 (Addendum Perjanjian Pinjaman) untuk mengubah perjanjian pinjaman.
|Baca juga: Cucu Usaha Waskita Karya (WSKT) Raih Kredit Sindikasi Rp3,4 Triliun
Adapun rincian Adendum II adalah perpanjangan jangka waktu kredit selama 3 bulan yaitu sampai dengan 12 Mei 2024 dan perubahan suku bunga menjadi 11,75% per tahun.
Dia menjelaskan perjanjian pinjaman antara WKR dan Kospin adalah berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Uang sebesar Rp19 miliar berdasarkan Akta No 86 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Nomor 92 tanggal 11 Agustus 2023 Juncto Akta Addendum Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Nomor 90 tanggal 10 November 2023 yang seluruhnya dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Perjanjian Pinjaman).
“Dengan dilakukannya Addendum Perjanjian Pinjaman diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Selasa, 20 Februari 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News