Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan perseroan mendapatkan surat pemberitahuan dari WIKON bernomor SE.01.01/A.DIR.00019.WKON/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel (Pemohon) kepada WIKON dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
|Baca juga: Tunda Pembayaran Pokok Sukuk & Obligasi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kena Suspend
“Terhadap permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada tanggal 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurutnya, adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News