1
1

Anggaran Pemilu Terpakai Rp29,9 Triliun di Sepanjang 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemilihan umum (pemilu) di akhir 2023 tercatat sebesar Rp29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu anggaran senilai Rp30,4 triliun.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah telah mencanangkan kembali anggaran senilai Rp38,2 triliun di 2024 ini. Sebelumnya di 2022 telah direalisasikan anggaran senilai Rp3, triliun, sehingga total anggaran pemilu sejumlah Rp71,2 triliun dari 2022 hingga 2024.

“Di akhir periode 2023 ini (anggaran pemilu) sudah terealisasi senilai Rp29,9 triliun dari anggaran Rp30,4 triliun atau 98,4 persen sudah terealisasi,” jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

|Baca: Ketua OJK: Anomali di Pasar Modal akan Dipantau dengan Ketat

Sri Mulyani merincikan anggaran Rp29,9 triliun tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp26,1 triliun. Kemudian, anggaran Rp26,1 triliun digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; dan pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.

Kemudian, pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.

“Anggaran pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 kementerian lembaga lain sebesar Rp3,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan pemilu 2024; pengamanan pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu; dan pengawasan dana penyelenggaraan pemilu.

Kemudian persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ketua OJK: Anomali di Pasar Modal akan Dipantau dengan Ketat
Next Post Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia Tertinggi Kedua di ASEAN

Member Login

or