1

Anggito Abimanyu Diminta Siap Hadapi Mandat Baru terkait Penjaminan Asuransi

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI Amin Ak menegaskan Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2029 akan menghadapi tantangan besar di tengah perubahan cepat sistem keuangan.

Ia menyebutkan peran LPS sebagai penjaga stabilitas perbankan akan semakin kompleks, apalagi dengan mandat baru yang diberikan undang-undang untuk memperluas fungsi penjaminan dana nasabah asuransi.

|Baca juga: Sektor Perbankan Wajib Dilirik Investor saat Pelemahan Pasar Saham Berpotensi Berlanjut

|Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa di 2026

Sebelumnya, Komisi XI menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS yang baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang ditunjuk menjadi menteri keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Amin menjelaskan perkembangan digitalisasi perbankan sangat penting namun tidak luput dari risiko baru yang tidak ringan, seperti potensi digital bank run, kejahatan siber, hingga fenomena nasabah memindahkan dana hanya dengan satu sentuhan menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

“Ketua DK LPS yang baru, harus menyiapkan strategi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Salah satu isu mendesak yang disoroti adalah percepatan pembayaran klaim. Publik kini menuntut proses klaim yang cepat dan transparan, terutama bagi nasabah kecil. Amin menilai LPS perlu membangun sistem digital untuk memisahkan klaim sederhana yang bisa dibayar dalam hitungan hari, dengan klaim kompleks yang memerlukan verifikasi lebih panjang.

“Keterlambatan klaim bisa merusak kepercayaan masyarakat. Nasabah kecil harus jadi prioritas,” ujarnya.

|Baca juga: Ribuan Keluhan Masyarakat Mengalir ke BPJS Kesehatan, Antrean Panjang hingga Obat Kosong Jadi Isu Utama!

|Baca juga: Ombudsman RI Soroti 3 Masalah Utama Ini di Program Jaminan Kesehatan

Ia mengingatkan kasus gagal bayar di industri asuransi beberapa tahun terakhir telah menggerus kepercayaan masyarakat. Menurutnya LPS harus menyiapkan kerangka kerja yang kredibel, mulai dari pendanaan, pengawasan, hingga mitigasi risiko.

“Penjaminan asuransi harus benar-benar memberi rasa aman kepada masyarakat, bukan menimbulkan moral hazard baru,” jelasnya.

Di sisi lain, Amin menyoroti perlunya reformasi sistem premi penjaminan. Ia mendorong penerapan risk-based premium, di mana bank dengan risiko tinggi membayar premi lebih besar. Karena, skema ini dinilai penting untuk mengurangi moral hazard, meski transisinya harus tetap memperhatikan kemampuan bank kecil seperti BPR dan BPRS.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BPJS Kesehatan Diberi Usulan Ini untuk Tekan Antrean Panjang di Rumah Sakit
Next Post Kejelasan Kapasitas LPS Tangani Resolusi Asuransi Insolven Dipertanyakan, Kenapa?

Member Login

or