1
1

Anggota Komisi XI Dorong Pembuatan Aturan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR mendorong BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI duduk bersama dipimpin DJSN, membuat aturan untuk pekerja migran Indonesia. Aturan ini diperlukan untuk membuat pekerja migran mendapat pelayanan yang seharusnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska, meminta BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Hal itu disampaikan politisi Fraksi Partai Golkar tersebut di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI Rabu, 7 Desember 2022H

“Nah, maka dari itu saya meminta agar ketiga instansi, yakni BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan BP2MI, duduk bertiga dipimpin DJSN, untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan oleh ketiga instansi ini agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” kata legislator dari Dapil Sumatera Barat I ini.

|Baca juga: Ajak Pekerja Migran Indonesia Naik Kelas, Bank Mandiri Gaungkan Program Mandiri Sahabatku

Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, terkait progress implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita diluar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pertama, terkait pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kita melihat, banyak sekali aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” ujar Darul.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Presiden Minta TNI dan Polri Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga
Next Post Industri (Re)asuransi Umum di Pasar Eropa Diperkirakan sangat Bullish

Member Login

or