Media Asuransi – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang pemajangan kemasan rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. Larangan ini tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dengan demikian, pertokoan harus menutupi etalase rokoknya dan hanya dapat menampilkan list rokok yang tersedia. Reklame rokok atau zat adiktif juga dilarang untuk dipasang, baik di media indoor maupun outdoor.
Seruan ini juga memerintahkan pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk. Pengelola juga harus memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok, salah satunya dengan tidak menyediakan asbak di kawasan tersebut.
Baca juga: Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) Buyback Saham di Harga Rp2.500
Larangan ini berpotensi menghalangi perusahaan rokok untuk menggaet calon pelanggan baru. Implementasi pembatasan kawasan merokok juga dapat menekan konsumsi rokok masyarakat. Hal ini juga membuat pemilik toko, minimarket, dan supermarket memikirkan ulang cara menjual rokoknya.
Namun, perlu diingat bahwa larangan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dalam seruan tersebut tidak dijelaskan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi larangan di atas.
Penjualan rokok sendiri sudah cukup terdampak dengan adanya Pandemi Covid-19. Terlebih lagi, pemerintah juga berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok per awal tahun depan yang biasanya diikuti dengan penyesuaian harga serta dapat menekan pendapatan perusahaan rokok. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News