Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Anugrah Medal Broker. Sanksi tersebut diberikan OJK melalui surat Nomor S-98/NB.1/2021 tanggal 25 Oktober 2021 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Anugrah Medal Broker tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 56 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit sebesar Rp2 Miliar.
Baca juga: Izin Usaha OVO Finance Dicabut, Ini Dampaknya
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Anugrah Medal Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Namun demikian, PT Anugrah Medal Broker yang berkantor di Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Sanksi ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021, yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Dewi Astuti. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News