Media Asuransi – PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan perubahan nama.
Penerbitan izin usaha tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/NB.1/2020 tanggal 14 September 2020.
PT Fins Insurance Broker Kantongi Izin Usaha dari OJK
“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Aon Benfield Indonesia menjadi PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia,” tulis pengumuman OJK yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 14 September 2020.
Dengan ini, OJK meminta PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News