Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) membuka pendidikan pialang asuransi dan reasuransi tingkat Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi (AAPAI) angkatan XXV, pada tanggal 22 Oktober 2018 di Jakarta. Pendidikan yang diikuti oleh 60-an peserta ini merupakan bentuk program APARI dalam upaya pemenuhan tenaga ahli pialang asuransi yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pelatihan ini, akan dijabarkan terkait pengenalan produk-produk dan materi lainnya selama 2-3 bulan ke depan dengan tiga kali pertemuan dalam seminggu.
Peserta pelatihan ini bukan saja dari perusahaan pialang asuransi, melainkan ada juga utusan dari perusahaan asuransi. Ini menunjukkan bahwa animo pegiat asuransi untuk pendidikan ini semakin tahun semakin bertambah. Ketua Umum APARI Bambang Suseno mengatakan bahwa peserta yang selain dari broker asuransi berasal dari bagian pemasaran, teknik, dan konsultan asuransi. Sebenarnya, lanjut Bambang, pendidikan ini digelar satu kali dalam setahun, namun karena animo dan antusiasnya tinggi, APARI akhirnya memutuskan untuk menggelar sebanyak 2-3 kali dalam setahun.
Bambang mengatakan bahwa untuk saat ini anggota APARI yang terdaftar di asosiasi sudah hampir berjumlah 700 ahli. Dan rerata penambahan keanggotaan APARI per tahunnya sekitar 100 orang. Artinya di tahun 2020 nanti asosiasi menargetkan anggota APARI dapat mencapai 1.000 orang. “Pendidikan ini merupakan salah satu syarat untuk keanggotaan APARI. Untuk mengikuti pendidikan ini, peserta harus memiliki pengalaman dahulu selama satu tahun bekerja di perusahaan pialang asuransi, atau bekerja di perusahaan yang berkaitan dengan asuransi selama tiga tahun. Selain itu ada juga level-level pendidikan yang lain. Intinya mereka harus memiliki basic dulu tentang perasuransian, baru bisa mengikuti pendidikan ini,” ungkapnya.
Bambang berharap para peserta program ini dapat mengikuti pendidikan hingga berhasil lulus, menyandang gelar AAPAI. Kemudian tidak berhenti di tingkat ini saja, bahkan dianjurkan untuk melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, hingga mendapat gelar CIIB dari APARI. Diharapkan para peserta nantinya dapat betul-betul menjadi tenaga ahli dan mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk diterapkan dalam dunia kerja. “Agar mereka dapat menjadi tenaga ahli yang berkualitas, yang mampu merepresentasikan Undang-undang No. 40 tahun 2014, berpihak pada tertanggung, sehingga menjadi wakil tertanggung yang baik sesuai dengan peranan yang diharapkan,” tandasnya. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News