Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) membuka tiga program pendidikan sertifikasi profesi, di Jakarta, 8 Juli 2019. Ketiga program tersebut yaitu Program Khusus Sertifikasi Gelar Profesi (PKSGP) CIIB Angkatan XVI tahun 2019 untuk Direksi dan Komisaris Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Program Reguler untuk sertifikasi Gelar Profesi CIIB Angkatan XV, serta Program Pendidikan Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Angkatan XXV tahun 2019.
Tiga program pendidikan ini digelar APARI dalam rangka mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kapasitas keahlian anggota. Ketiga program ini diikuti oleh total peserta sebanyak 165 orang, yaitu peserta PKSGP sebanyak 40 orang, peserta CIIB regular sebanyak 57 orang, serta peserta APAI regular sebanyak 68 orang. Pada kesempatan ini juga ada peserta yang mengikuti pengulangan ujian sebanyak 18 peserta untuk ujian APAI dan 25 peserta untuk ujian CIIB.
Khusus untuk PKSGP, tahun ini merupakan program terakhir sebagai bentuk solusi dari APARI untuk memenuhi ketentuan OJK Nomor 68 tahun 2016 terkait kewajiban direksi memiliki sertifikasi level 6. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, para direksi di perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mesti lulus dari ujian CIIB terlebih dahulu.
Ketua Umum APARI Bambang Suseno berharap hingga Desember tahun 2019 ini perusahaan-perusahaan pialang dapat memenuhi ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan pialang asuransi memiliki tenaga ahli. Karena memang sudah tiga tahun sejak ketentuan tersebut dikeluarkan. “Dan bagi PKSGP, setelah mendapatkan CIIB dalam program ini, mereka dapat langsung mengikuti peningkatan level 5 hingga level 6 di LSP, sebagai syarat untuk menjadi direksi atau komisaris di perusahaan pialang asuransi dan reasuransi,” ungkap Bambang.
Pada kesempatan tersebut, hadir Direktur Jasa Penunjang IKNB-OJK Tattys Miranti Hedyana yang membuka secara seremonial program tersebut. Saat menyampaikan sambutan, Tattys mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh APARI untuk meningkatkan ahli pialang asuransi. Penyelenggaraan program sertifikasi ini, katanya, sejalan dengan tujuan OJK untuk terus meningkatkan kualisikasi di industri pialang asuransi dan reasuransi. Terutama di level jajaran manajemen sebagaimana yang telah diamanatkan dalam POJK No. 68 dan POJK No.70 tahun 2016.
Tattys mengatakan bahwa OJK telah mewajibkan direksi perusahaan untuk memiliki kualifikasi satu level di bawah kualifikasi tertinggi di LSPPI, yaitu level 6. “Hal ini tentu akan mendukung fungsi dan tugas direksi dan komisaris dalam mengelola perusahaan pialang asuransi ataupun reasuransi yang lebih baik, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab serta senantiasa memperhatikan kepentingan semua pihak. OJK berharap peranan direksi dan komisaris untuk menjaga industri ini dari perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar kerja secara profesional dan kode etik,” ungkap Tattys. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News