1
1

APPARINDO Tegaskan Industri Pialang Bertumbuh Positif 4 Tahun Terakhir

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mencatat, pertumbuhan komisi pialang dan premi asuransi melalui pialang antara tahun 2016–2020 mengalami pertumbuhan positif.

“Komisi Pialang/Premi Bruto Melalui Pialang (Brokerage Commissions/Brokerage Gross Premium) terus bertumbuh dari tahun 2016 sampai dengan 2019, berturut-turut sebesar 9,25% (tahun 2016), 10,43% (tahun 2017), 11,44% (tahun 2018) dan 11,02% (tahun 2019)” papar Ketua Umum Apparindo, Mohammad Jusuf Adi, dalam acara Media Friendly, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca juga: Kredit BCA per Juni 2022 Tumbuh 13,8 Persen

Dia menambahkan, di tahun 2022 terjadi sedikit perlambatan menjadi sebesar 9,74%. “Hal ini disebabkan kondisi pandemi Covid-19, yang mempengaruhi iklim usaha nasional termasuk bisnis asuransi,” jelasnya.

Apparindo saat ini beranggotakan 196 Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi, yang terdiri dari 155 Perusahaan Pialang Asuransi dan 41 Perusahaan Pialang Reasuransi. Pada tahun ini Apparindo sudah memiliki data statistik langsung dari anggota dan melakukan pengolahan data dari data primer.

Pihaknya juga mengedepankan pentingnya asosiasi memiliki data statistik, agar dapat mengetahui kondisi dan perkembangan industri, melalui penerbitan laporan yang disajikan secara berkala.

Apparindo juga terus berupaya menjalankan fungsi pendidikan, mediasi, informasi dan komunikasi bagi anggotanya dengan masyarakat dan pemerintah, terkait pertumbuhan asuransi di Indonesia.

Baca juga: iDenfy Asuransikan Produknya via Llyod’s

Terkait regulasi yang mewajibkan SDM dari Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi bersertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP, Wakil Ketua Umum I Apparindo, Yulius Bhayangkara, menyatakan bahwa Apparindo sangat mengapresiasi regulasi tersebut. Dia tegaskan, Apparindo menjadi pendukung utama berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI).

“LSPPI telah menjadi lembaga yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikat dari BNSP, bahkan beberapa pengurus aktif menjadi asesor BNSP. Apparindo bahkan mengirimkan perwakilan sebagai pengurus aktif LSPPI,” kata Yulius.

“Intensi kami adalah implementasi aturan ini tidak menjadi beban baik secara admintrasi dan biaya, oleh sebab itu kami sangat aktif memperjuangkan kemudahan proses dalam pemenuhan aturan SDM ini”, jelasnya.

Selanjutnya, mengenai Rencana Perubahan POJK No. 70/POJK.05/2016, terkait Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Wakil Ketua Umum II Apparindo, Dandy Yudhistira, menjelaskan bahwa Apparindo telah melakukan beberapa hal, antara lain dengan membentuk tim Ad Hoc yang secara intensif berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK atas Rencana perubahan tersebut dari kaca mata asosiasi.

Asosiasi juga aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang sangat mungkin akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada RPOJK ini, dalam hal ini Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital. Selain itu juga, mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang dianggap mewakili market perusahaan pialang untuk ikut serta dalam rapat dengar pendapat dengan OJK terkait RPOJK ini.

“Kami mengapresiasi OJK yang secara konsisten mengajak Asosiasi untuk memberikan pendapat dan masukan, dan harapan kami masukan tersebut dapat dipertimbangkan dan diterima,” kata Dandy.

Sehubungan dengan Terbitnya PMK 67/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang, hal ini menjadi menarik terkait dampak bagi Pialang Asuransi/Pialang Reasuransi.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Apparindo, Nefertiti Marzuki, mengatakan bahwa sebagai perusahaan pialang asuransi, pihaknya menyambut baik diberlakukannya PMK 67 ini, yang salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk Jasa Pialang Asuransi adalah sebesar 20% dari PPN normal atau 2.2%.

Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK 67. Kemudian hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya. Sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.

Apparindo juga berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi SDM Pialang Asuransi dan Reasuransi dalam menghadapi kompetisi pasar bebas, untuk itu diperlukan SDM yang profesional, kompeten dan memiliki daya saing, tidak hanya di level dalam negeri tapi juga global.

“Sesuai dengan POJK 68, dimana Pialang Asuransi, Direksi dan Tenaga Ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP, dan untuk memenuhi persyaratan tersebut, mereka harus melalui serangkaian pendidikan khusus kepialangan untuk mendapatkan gelar Ahli Pialang Asuransi Indonesia, dan Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB),” tutur Nefertiti. Aha

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kredit BCA per Juni 2022 Tumbuh 13,8 Persen
Next Post Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik

Member Login

or