Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi alias adjuster kepada PT Aqualisbraemar Indonesia Adjusting.
Pemberian izin usaha tersebut diputuskan melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-4/NB.1/2021 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan dengan Perubahan Nama PT Braemar Adjusting Indonesia menjadi PT Aqualisbraemar Indonesia Adjusting.
Baca juga:
- Kemendag Dorong Transformasi Industri Indonesia Menjadi Negara Pengekspor
- OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana
- OJK Terbitkan SE Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni tanggal 12 Januari 2021.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Aqualisbraemar Indonesia Adjusting diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, sebelumnya Aqualisbraemar juga pernah berganti nama dari PT Mandiri Nilai Tama menjadi PT Braemar Adjusting Indonesia pada tahun 2019.
Di bidang penilai kerugian asuransi (adjusting), Aqualisbraemar spesialis menangani kasus klaim pada sektor energy, marine, mining & heavy industries, pollution & liability, power & utilities, dan renewables. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News