1
1

Aset Dana Jaminan Peserta BPJAMSOSTEK Tumbuh 13 %

Media Asuransi – Di tengah situasi perekonomian yang tidak menguntungkan sebagai dampak pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik.

Hasil dari audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) BPJAMSOSTEK menyatakan Hasil dari audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) BPJAMSOSTEK menyatakan sepanjang 2020 lalu Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%. 

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Dalam Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (31/5 /2021),  Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY (year on year).

|Baca juga: Aset Dana Jaminan Peserta BPJAMSOSTEK Tumbuh 13 %

“Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai dengan pengujung tahun 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun,” ujar Anggoro.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684.000 pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun. Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

“Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Asep.

Hal ini tertuang dalam. Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.

|Baca juga: Investasi Langsung BP Jamsostek Harus Selektif

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) JHT, JP, JKK, dan JKM dinyatakan telah sesuai dengan kriteria penyajian berdasarkan kriteria pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Lebih Cepat dari Target

Penyampaian hasil audit LK-LPP BPJAMSOSTEK untuk tahun 2020 kepada publik lebih cepat dari yang ditargetkan regulasi yaitu 31 Juli 2021. Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BP JAMSOSTEK atas penyampaian Laporan Keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” ujar Zuhri. Wan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset Dana Jaminan Peserta BPJAMSOSTEK Tumbuh 13 %
Next Post Simas Jiwa Bayar Klaim Nasabah di Surabaya

Member Login

or