Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat kekuatan keuangan “idA+” untuk PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah). Prospek dari peringkat tersebut adalah “stabil”.
Melalui keterangan resminya, Pefindo menjelaskan bahwa perusahaan penjaminan dengan peringkat idA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang kuat dibandingkan perusahaan lainnya di Indonesia.
Namun, perusahaan mungkin akan terpengaruh oleh perubahan kondisi bisnis yang merugikan dibandingkan perusahaan penjaminan lain dengan peringkat yang lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat tersebut mencerminkan kemungkinan dukungan yang kuat dari Induk, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), likuiditas yang cukup kuat, dan profil permodalan yang cukup. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat dan kompetisi yang ketat di industri.
Menindaklanjuti rilis laporan keuangan audit 31 Desember 2020 (FY2020), Pefindo mencatat bahwa ada koreksi terkait metode perhitungan liabilitas untuk kontrak penjaminan untuk tahun 2019 dan 2018.
|Baca juga: Askrindo Syariah Jalin Kerja Sama dengan JMA Syariah
Pada versi sebelumnya, liabilitas terkait kontrak penjaminan keuangan mengalami kurang catat sebesar Rp381,0 miliar (FY2019) dan Rp288,3 miliar (FY2018). Oleh karena itu, laporan keuangan telah disajikan kembali sehingga ekuitas JPAS setelah disajikan kembali turun menjadi Rp310,0 miliar pada FY2019 dan Rp157,0 miliar pada FY2018, dari masing-masing sebesar Rp510,4 miliar dan Rp325,5 miliar.
Walaupun nilai penyajian kembali atas pos-pos keuangan tersebut tergolong signifikan, koreksi tersebut terutama terkait dengan perlakuan akuntansi dan tidak akan berdampak signifikan terhadap posisi arus kas dan profil kredit keseluruhan Askrindo Syariah.
Peringkat dapat dinaikkan jika kami melihat ada dukungan yang lebih besar dari Induk, yang dapat dipicu dari profil bisnis Askrindo Syariah yang menguat secara signifikan, disertai dengan perbaikan yang berkelanjutan dalam indikator permodalan.
Namun, peringkat dapat diturunkan jika Pefindo memandang dukungan Induknya melemah signifikan, tercermin dari porsi kepemilikan dan tingkat pengendalian dari Induk yang menurun secara substantial. Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika Askrindo Syariah mencatat pemburukan yang signifikan dalam profil permodalan atau profil kinerja operasi.
Askrindo Syariah didirikan pada November 2012 dengan tujuan untuk memberikan jasa penjaminan baik untuk pembiayaan produktif maupun konsumtif sesuai dengan prinsip syariah. Pada 30 September 2021, lebih dari 99,9% saham Perusahaan dimiliki oleh PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan sisanya dimiliki oleh Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Askrindo (YDKKA).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News