1
1

Astra Life Terus Kembangkan Bisnis DPLK

Media Asuransi, JAKARTA – Astra Life merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan tengah ditingkatkan potensi bisnisnya.

CEO Astra Life, Windawati Tjahjadi, mengatakan bahwa DPLK merupakan solusi yang tepat bagi kebutuhan program dana pensiun karyawan. “DPLK menyediakan beberapa strategi investasi dengan menetapkan persentase dana yang akan ditempatkan di pasar uang maupun pasar modal sehingga memudahkan peserta mandiri atau karyawan perusahaan dalam memilih jenis investasi,” jelasnya kepada Media Asuransi baru-baru ini.

Windawati menjelaskan bahwa saat ini dana yang dikelola DPLK Astra hampir sebesar Rp4 triliun  per Agustus 2022 dengan pertumbuhan yang cukup stabil dan merupakan top 10 DPLK di Indonesia.

|Baca juga: Astra Life Kembangkan Produk dan Layanan Asuransi Kumpulan

Mengenai target dana kelolaan dan jumlah peserta hingga akhir tahun ini, Windawati mengatakan, pada dasarnya tidak menargetkan jumlah peserta, namun fokus mengembangkan nilai dari dana kelola. Tercatat hingga Agustus 2022, jumlah peserta perusahaan lebih dari 50 ribu peserta dan individu lebih dari 8 ribu peserta.

Untuk sasaran generasi milenial, menurut Windawati, seperti yang kita pahami, generasi milenial lekat dengan teknologi digital. Untuk itu, Astra Life berupaya untuk membidik generasi milenial dengan mengedepankan digitalisasi seperti mengembangkan layanan e-pension, yaitu layanan berbasis web yang memberikan kemudahan peserta dalam melihat perkembangan assestnya kapan saja baik untuk peserta perusahaan maupun individu. “Sejalan dengan upaya kami di digitalisasi, kami juga tentunya akan menggiatkan edukasi untuk generasi milenial terkait persiapan dana pensiun,” tuturnya.

Saat ini DPLK Astra Life memiliki produk utama berupa Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Selain itu, kami memiliki Program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) sebagai tambahan produk atau manfaat lain yang ditawarkan DPLK Astra.

Mengenai dampak adanya POJK No.5/POJK.05/2017, menurut Windawati,  dengan adanya POJK tersebut, memacu berbagai inisiatif di internal Astra Life untuk mengembangkan bisnis serta meluaskan pemasaran produk dana pensiun agar lebih terarah dan terkontrol.

|Baca juga: Astra Life Hadirkan Program Spesial bagi Nasabah Loyal di Hari Pelanggan Nasional

“Dengan adanya POJK tersebut, tentu membuka peluang bagi DPLK Astra untuk dapat mengembangkan bisnis DPLK, namun tetap mengikuti aturan POJK atau UUD yang berlaku dari pemerintah,” jelasnya.

Pada POJK tersebut, diatur adanya kemungkinan dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain selain Manfaat Pensiun kepada Peserta dan/atau pihak yang berhak, diantaranya adalah dana kompensasi pascakerja, dana santunan kesehatan, dana santunan kematian, dan dana manfaat tambahan, dengan adanya ketentuan tersebut maka dapat membuka peluang baru bagi dana pensiun untuk mengembangkan usahanya.

“Selain itu, pada POJK tersebut juga mengatur mengenai adanya hak bagi Peserta untuk mendapatkan Manfaat Pensiun secara sekaligus dalam hal Peserta tersebut memiliki kepesertaan pada DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, hal ini juga dapat meningkatkan persaingan bisnis antarindustri dana pensiun di Indonesia,” tuturnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IPCM Sinergi  dengan PT Pelabuhan Bukit Prima
Next Post AstraPay Bersama Kalla Toyota Promosikan Layanan Cashless

Member Login

or