Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Binagriya Upakara sudah lama menutup asuransi bencana alam, khususnya untuk perumahan KPR –yang dibiayai dengan kredit pemilikan rumah (KPR)— khususnya di daerah rawan bencana. Asuransi bencana alam ini sebaiknya menjadi program yang bersifat nasional dan mandatory, sehingga ada subsidi silang dengan daerah-daerah yang tidak rawan bencana.
“PT Asuransi Binagriya Upakara adalah perusahaan asuransi yang didirikan dengan tujuan utamanya untuk meng-cover asuransi kebakaran perumahan KPR dari Bank BTN. Jadi sudah sejak lama kami ini diwajibkan untuk menutup asuransi kebencanaan, khususnya untuk perumahan KPR di daerah-daerah rawan bencana gempa,” kata Dirut Asuransi Binagriya, Sri RM Sudarsari, kepada Media Asuransi, beberapa waktu lalu.
Dia tambahkan, sejak didirikannya Maipark, perseroan sudah menjalin kerja sama eksklusif terkait dengan penutupan risiko gempa bumi. “Pada umumnya kami juga menawarkan penutupan kebencanaan lainnya seperti akibat letusan gunung berapi, banjir, dan lain-lain,” katanya.
|Baca juga: Sri RM Sudarsari: Mandatory Asuransi Bencana, Perlu Dilakukan Bertahap
Sri Sudarsari mengingatkan bahwa dari segi geografis, Indonesia berada di antara 3 lempeng tektonik, yaitu: Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Selain itu, merupakan kepulauan yang dipenuhi dengan penggunungan yang aktif atau disebut Ring of Fire, sehingga sudah selayaknya masyarakat Indonesia memiliki asuransi bencana.
Dia menilai ada kebutuhan jaminan asuransi bencana alam. “Kebutuhannya sangat besar, namun apakah dibeli oleh masyarakat? Ini masih menjadi pekerjaan rumah banyak pihak untuk mensosialisasikan kebutuhan ini,” tegasnya.
Sri Sudarsari menjelaskan bahwa di dalam Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia secara umum memiliki klausula-klausula, yakni sebagai berikut:
A. Risiko yang dijamin, yakni:
1. Gempa bumi
2. Letusan Gunung Berapi
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
4. Tsunami
B. Pengecualian
C. Definisi
D. Persyaratan, meliputi:
1. Kewajiban Mengukapkan Fakta
2. Pembayaran Premi
3. Perubahan Risiko
4. Pindah Tempat dan Pindah Tangan
5. Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi Kerugian atau Kerusakan
6. Sisa Barang
7. Dokumen Pendukung Klaim
8. Laporan Tidak Benar
9. Kerugian atau Kerusakan atas Barang Bergerak
10. Penetapan Harga dalam hal Kerugian
11. Ganti Rugi
12. Cara Penyelesaian Ganti Rugi
13. Pertanggungan Dibawah Harga
14. Biaya Yang Diganti
15. Pertanggungan Lain
16. Ganti Rugi Pertnggungan Rangkap
17. Subrogasi
18. Risiko Sendiri
19. Klausul 72 jam
20. Pembayaran Ganti Rugi
21. Pemulihan Harga Pertanggungan
22. Hilangnya Hak Ganti Rugi
23. Mata Uang
24. Penghentian Pertanggungan
25. Pengembalian Premi
26. Klausul Perselisihan
27. Penutup
“Sepertinya klausula-klausula standar yang ada, yang dikumpulkan dari pasar reasuransi, sudah memadai,” jelas Direktur Utama Asuransi Binagriya Upakara ini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News