1
1

Asuransi Bintang Raih Laba Komprehensif Rp45,8 Miliar

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) berhasil mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp45.8 Miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp 460.5 Miliar pada akhir tahun buku 2025. Demikian pengumuman resmi Perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 31 Maret 2026.

|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!

Manajemen ASBI mengumumkan keberhasilannya mempublikasi Laporan Keuangan-Audited Tahun Buku 2025 sesuai standar akuntansi keuangan terbaru PSAK 117 / IFRS 17 tentang kontrak Asuransi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan dengan Opini / pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.

Sejalan dengan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, Perusahaan juga menyajikan kembali atau restatement Laporan Keuangan tahun 2023 dan 2024 dengan dampak penurunan jumlah ekuitas yang sangat terkendali hanya sebesar Rp 10.3 Miliar saja pada tanggal transisi 31 Desember 2023/1 Januari 2024.

“Langkah-langkah strategis yang telah dijalankan sejak akhir tahun 2022, termasuk portfolio cleansing and runs-off untuk kontrak merugi, terbukti memberikan dampak positif yang berkesinambungan terhadap laporan keuangan perusahaan,” jelas Presiden Direktur Asuransi Bintang, HSM Widodo.

Pada restatement 2024, sejalan dengan penerapan IFRS17.p44c, B96–B100, Perusahaan berhasil membalikkan komponen kerugian arus kas pemenuhan (Loss Component) sebesar Rp 2,09 miliar dan Rp 538 juta masing-masing pada laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 dan 2025.

Dampak langsung lainnya juga tercermin pada peningkatan jumlah ekuitas Perusahaan setelah bertransisi ke PSAK 117, dimana jumlah ekuitas telah meningkat dari Rp 377 miliar di tahun 2023, menjadi Rp 460.5 miliar di tahun 2025.

“Dengan jumlah ekuitas sebesar Rp 460.5 miliar, Perusahaan telah melampaui prasyarat minimum Rp 250 miliar sebagaimana yang ditetapkan dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 untuk tahap pertama pada akhir tahun 2026, sekaligus memiliki fondasi yang kuat untuk mencapai persyaratan minimum Rp 500 miliar pada tahun 2028, yang ditargetkan dapat dicapai lebih cepat yaitu pada tahun 2027,” imbuh Widodo.

Editor: Irdiya Setiawan 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pialang Asuransi Diharapkan Tingkatkan Literasi dan Inklusi Asuransi
Next Post Bank Woori Saudara (SDRA) Resmi Angkat Moon Sungwon Jadi Direktur yang Baru

Member Login

or