Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat bahwa asuransi itu adalah proteksi, bukan tabungan atau investasi. Premi yang dibayarkan secara bulanan, tiga bulanan, semesteran, atau tahunan, untuk membeli proteksi dengan tujuan, meringankan beban saat ada kejadian tidak terduga.
“Asuransi berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan, bukan investasi. Setiap bulan harus dibayar supaya ada pihak lain yang cover risiko,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK), Riswinandi, dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan, di Medan-Sumatera Utara, Sabtu, 26 Maret 2022.
Oleh karena itu, pemegang polis harus memahami produk asuransi yang dimiliki. Khususnya, Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Walaupun ada muatan investasi, sebenarnya premi yang dibayarkan itu digunakan untuk menutup biaya proteksi bagi pemegang polis. Misalnya, jika suatu saat ada pemegang polis yang tidak mampu membayar premi, maka hasil investasinya itu yang akan digunakan untuk membayar proteksinya.
|Baca juga: Aturan Baru Unitlink, Apa yang Berubah?
Sering kali penjelasan mengenai hal ini tidak dipahami seutuhnya oleh pihak nasabah, termasuk mereka yang membeli asuransi unitlink melalui bancassurance. Menurut Riswinandi, tak jarang hal seperti ini terjadi karena hilangnya peran pihak bank untuk melindungi nasabahnya.
Dalam masalah bancassurance ini, Riswinandi menambahkan, sebenarnya pengawasannya sudah cukup ketat. “Persetujuan bancassurance itu tidak hanya dari pengawas asuransi OJK, tapi juga ada di pengawas perbankan OJK. Memang di lapangan, implementasinya itu kami (IKNB OJK) hanya bisa tegas ke perusahaan asuransi, setiap pihak pemasar harus menjelaskan bahwa ini produk asuransi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Riswinandi berharap perbankan yang ikut memasarkan produk bancassurance agar di masa depan bisa lebih menjamin proses edukasi terhadap nasabah. Selain itu juga memperketat berbagai indikator profil nasabah yang dirasa cocok membeli produk proteksi terkait.
Menurutnya, salah satu solusi untuk meminimalkan masalah terkait bancassurance, adalah pihak bank memanfaatkan penasihat keuangan (financial advisor) yang dimiliki. Penasihat keuangan dapat ikut memberikan konsultasi para nasabah yang berminat menjadi pemegang polis asuransi.
“Saat ini memang yang jadi persoalan di lapangan adalah bagaimana perbankan menyikapi produk bancassurance ini. Kalau bank menganggap ini produk komplementer, pasti tidak akan ada masalah. Tapi kalau jadi target, menjadi keharusan, apalagi mengejar fee based, bahkan ada reward dan lain-lain buat yang berhasil menjual, ini perlu lebih diawasi dengan kolaborasi pengawas perbankan,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News