Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan bahwa pada tahun 2017, total klaim yang telah dibayarkan perusahaan asuransi jiwa kepada tertanggung mencapai Rp121,08 triliun. Adapun rata rata pertumbuhan klaim asuransi ini sejak tahun 2013 hingga 2017 meningkat sebesar 14 persen per tahun. Hal ini disampaikan Hendrisman saat menjadi pembicara dalam seminar dengan tema “Penyelesaian Terbaik Klaim Asuransi” yang diselenggarakan Media Asuransi dalam memperingati HUT ke-38, di Jakarta, 20 Maret 2018.
Adapun dari jenis pengajuan klaim di tahun 2017, untuk proporsi terbesar ditempati klaim surrender (nilai tebus) yakni mencapai 55,6 persen dari total klaim. Kemudian disusul oleh klaim partial withdrawal (penarikan sebagian) dengan proporsi mencapai 14, persen. Sementara itu klaim akhir kontrak berkontribusi 12,1 persen. Klaim meninggal sebesar 6,9 persen, klaim kesehatan kumpulan sebesar 4,2 persen, dan klaim kesehatan perorangan sebesar 3,5 persen.
Hendrisman Rahim juga memaparkan data AAJI bahwa total klaim yang telah dibayarkan perusahaan asuransi jiwa kepada tertanggung di tahun 2017 sebesar Rp121,08 triliun, meningkat 26,1 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp96,05 triliun. Dari segi nilai, klaim surrender (tebus) masih yang tertinggi yakni Rp67,28 triliun, meningkat 30,18 persen dibandingkan tahun 2016 yang nilainya sebesar Rp51,68 triliun. Sedangkan klaim partial withdrawal (penarikan sebagian) nilainya di tahun 2017 sebesar Rp17,49 triliun, tumbuh 29,17 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp13,54 triliun.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum AAJI ini juga memaparkan beberapa hal yang menjadi penyebab sengketa antara konsumen dan perusahaan asuransi. Pertama, adanya perbedaan pemahaman antara pemegang polis dan perusahaan asuransi jiwa mengenai suatu produk terkait. Kedua, adanya kelalaian pemegang polis atau perusahaan asuransi jiwa dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian. Ketiga, pemegang polis tidak jujur dalam pengisian SPAJ terkait dengan riwayat hidup dan kesehatan. Keempat, tertanggung melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News