1
1

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Perpanjang Masa Buyback Saham

Perusahaan asuransi umum MAG. | Foto: mag.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) memperpanjang masa pembelian kembali (buyback) saham perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Presiden Direktur Asuransi Multi Artha Guna Pankaj Oberoi mengatakan perseroan memberikan pembatasan jangka waktu buyback saham perseroan adalah paling lambat tanggal 11 Agustus 2022.

Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek lndonesia, dan transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan melalui satu anggota Bursa Efek lrdonesia, yaitu PT CGS-CIMB Sekuritas lndonesia,” katanya melalui keterbukaan informasi publik.

|Baca juga: Asuransi Multi Artha (AMAG) Perpanjang Periode Buyback Saham

Perkiraan jadwal pelaksanaan buyback adalah 11 Mei 2022-11 Agustus 2022 dengan alokasi dana buyback sebesar maksimum Rp85,4 miliar. Jumlah saham yang akan dibeli adalah maksimal 237,19 juta dengan total nilai nominal Rp23,72 miliar.

“Sesuai dengan Peraturan OJK 2/2O13, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 2O% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.”

Perseroan memperkirakan bahwa pembelian kembali saham Perseroan dan dampak atas biaya pembiayaan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan. Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, laba per saham Perseroan adalah sebesar Rp26,78 (setelah mengecualikan keuntungan yang hanya terjadi satu kali) dan diperkirakan akan naik sebesar 2,4% alau Rp0,64 per saham setelah rencana kembali pembelian kembali saham Perseroan dilaksanakan. Kenaikan tersebut berdasarkan proyeksi laba rugi per Rencana Bisnis 2022 yang disampaikan ke OJK.

Mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan, maka Perseroan membatasi harga saham untuk pembelian kembali saham Perseroan maksimal sebesar Rp360 atau pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi pasar.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bio Farma dan MDI Ventures Bikin Startup Kesehatan
Next Post Garuda Indonesia (GIAA) Ajukan Perpanjangan PKPU

Member Login

or